Mahfud MD Heran Dianggap Bukan Kader NU, Ungkap Kontribusi Selamatkan Pesantren
Mahfud MD Heran Dianggap Bukan Kader NU, Ikhlas Batal Jadi Cawapres Jokowi ....................................
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pakar Hukum, Mahfud MD menegaskan dirinya ikhlas saat dibatalkan menjadi Cawapres Jokowi.
Menurutnya, hal itu adalah hal biasa dalam perpolitikan.
“Saya clear dengan pak jokowi, tidak ada sakit hati tidak ada masalah. Baik hubungannya. Keluarga juga biasa saja, tak pernah antusias. Paling cuma nelepon. Anak saya cuma ketawa-ketawa aja. Kami terbiasa menikmati hal seperti itu dan tak pernah menganggap sesuatu sebagai hal yang serba pasti di dalam kegiatan politik,“ ungkap Mahfud di ILC TVOne, Selasa (14/8/2018).
Mahfud hanya heran, kenapa karena dinamikan perpolitikan yang terjadi, dirinya tak dianggap sebagai kader NU.
"Saya minta maaf kepada keluarga besar NU, ribut-ribut soal kader. Katanya Pak Mahfud bukan NU. Ya aneh bagi saya, kalau saya bukan NU," katanya.
Padahal sejak kecil dirinya bersekolah di lembaga pendidikan NU. Mulai dari Ibtidaiyah hingga Pondok Pesantren.
Selain itu dirinya juga seorang rektor di perguruan tinggi di bawah naungan NU.
“Saya aktif di Wahid Institute, itu juga afiliasinya ke NU. Saya ini pengurus Ansor periodenya Nusron Wahid ini, yang tanda tangan SK nya Aqil Siroj. Saya juga sampai sekarang ini pengurus ISNU. Ketua dewan kehormatan ISNU," tegasnya.
Mahfud mengatakan, Said Aqil (Ketua umum PBNU) yang dulu sering menyebutnya sebagai kader.
Ada dua momen dimana Said Aqil menyebutnya sebagai kader.
Pertama saat ada kasus seorang menteri terlibat kasus duren. Mahfud waktu itu sedang di Mekkah.
"Pagi-pagi subuh Aqil Sirajd itu telepon. Pak Mahfud Pak Mahfud tolong, sebagai sesama kader NU ini tolong diselamatkan. Nanti NU rusak ni kalau kena," cerita Mahfud di ILC.
"Begitu ada kasus politik begini lalu bilang bukan kader," kata Mahfud seraya tertawa.
"Tapi di NU memang banyak guyonan. Saya anggap ini guyonan saja," ujarnya.
Mahfud juga bercerita bagaimana di tahun 2014 Said Aqil menelepon dirinya.
Baca: Siaran Langsung (Live) SCTV Indonesia Vs Palestina, Sepakbola Timnas U-23 Asian Games 2018
Baca: Siaran Langsung Real Madrid Vs Atletico Madrid, Piala Super Eropa: Pertarungan Dua Juara
Baca: Jadwal Barcelona Vs Boca Juniors: Siaran Langsung (Live) Joan Gamper Trophy 2018
Baca: Jadwal Basket Asian Games 2018, Timnas Indonesia Lawan Korea di Laga Pembuka
Saat itu, Said Aqil bertemu Prabowo di kantor PBNU.
"Di depan Prabowo dia nelepon saya, 'Pak Mahfud tolong bantu ini Pak Prabowo menjadi tim kampanye. Biar di sana ada kader NU'. Berarti saya disebut kader pada tahun 2014 itu. Kok sekarang disebut tidak kader," katanya.
Mahfud melanjutkan, Said Aqil menyampaikan pertanyaan 'apa yang dikerjakan Mahfud untuk NU, yang diberikan mahfud untuk NU'.
"Ya tidak ada. Kalau saya tanya apa yang diberikan Pak Said aqil juga apa ya? Kerja, kalau kerja saya ingat pernah berbuat satu yang kecil untuk NU. Pada 2009 itu ada UU BHP, saya ketua MK," ceritanya.
"Nah di UU BHP itu ada pasal menyatakan semua lembaga pendidikan itu swasta sekalipun harus berbentuk badan hukum yang diatur dan diawasi pemerintah. Kalau tidak ini bisa dijatuhi sanksi oleh pemerintah. Nah ndak ada yang tahu ini, padahal di situ membahayakan bagi pesantren. Kalau tidak dibatalkan, pesantren itu kena. Karena itu untuk semua lembaga pendidikan dari tingkat TK sampai perguruan tinggi," katanya.
"Kalau laporan tak benar bisa di sita Negara. Ini bisa dibubarkan negara, sebab pesantren pada umumnya tak ada uang terpisah antara kiyai dan uang pesantren," katanya.
Kalau tiba-tiba ada gedung baru dari mana ini diperiksa, tak bisa dipertanggung jawabkan padahal masyarakat ngasi kiyai, bubar semua pesantren.
"Ini waktu Undang-undang ini muncul, orang NU nggak ada yang tahu. Saya lapor ke kiyai Anwar Iskandar di Kediri. 'Gus ada UU ini, kok orang pesantren diam. Bahaya ini. Owh ya Pak Mahfud, (lalu diajukan Judicial Review) ini akhirnya dibatalkan. Kalau nggak udah bubar itu, pesantren pesantren diambil negara," ungkap Mahfud.
"Masih ada sekarang naskahnya. Artinya kalau perbuatan, bukan bentuk uang ya. Kalau saya suruh nyumbang uang, nggak adalah uang saya. Ndak punya uang juga kalau disuruh nyumbang uang ke NU. Di NU kan banyak yang cari," katanya.
Simak videonya berikut: