Lingkar Borneo Kalbar Akui Banyak Hak Buruh Harian Lepas Diabaikan Perusahaan Sawit
Satu diantaranya seperti ada seorang BHL di perusahaan sawit Kabupaten Sekadau yang tidak mendapat haknya dari perusahaan saat sakit.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Lingkar Borneo, Agus Sutomo menegaskan keluhan paling menonjol perwakilan serikat buruh beberapa perusahaan sawit asal Kubu Raya, Sekadau dan Ketapang yang didampingi pihaknya adalah soal pelayanan kesehatan.
“Banyak teman-teman yang sudah dipotong haknya membayar iuran BPJS. Namun, ternyata tidak punya kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya saat diwawancarai usai dampingi puluhan perwakilan Buruh Harian Lepas (BHL) audiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, Senin (13/8/2018) siang.
Kenyataan ini jelas membuat perusahaan hilang tanggung jawab atas segala persoalan yang dialami buruh terkait kesehatan dan kecelaakaan kerja. Ia mencontohkan beberapa laporan kasus yang diterima oleh pihaknya saat ini. Satu diantaranya seperti ada seorang BHL di perusahaan sawit Kabupaten Sekadau yang tidak mendapat haknya dari perusahaan saat sakit.
Baca: Bacaleg Hanura dan PSI Kalbar Dicoret KPU, Ini Analisa Pengamat Politik
“Keluarganya sudah melampirkan bukti-bkti pengobatan dari rumah sakit, tapi justru pihak perusahaan mengatakan bukan tanggung jawab kami,” terangnya.
Tak hanya itu, ada juga polemik upah yang begitu murah dan jam kerja yang dipangkas oleh perusahaan. Kerja yang sebelumnya enam hari diubah menjadi hanya 8 atau 12 hari kerja dalam sebulan.
“Kenapa perusahan melakukan hal itu ? Karena perusahaan tidak mau bertanggung jawab penuh. Ketika 21 hari kerja BHL sudah harus mendapatkan pesangon dan biaya penuh atau harus jadi karyawan tetap. Perusahaan mau menghindarkan masalah itu sehingga dibuat waktu seperti itu. Sehingga, perusahaan lepas tanggung jawab dalam sebulan tentang pesangon, THR dan jaminan lainnya. Ini akal-akalan yang dilakukan perusahaan,” paparnya.
Agus mendesak pemerintah khususnya tingkat kabupaten aktif lakukan pengawasan dan tindakan di lapangan. Berdasarjan hasil pengumpulan informasi di lapangan, pihaknya juga menemukan problem-problem lainnya.
“Saat kecelakaan kerja tidak ada yang bertanggungjawab. Cuti hamil tidak diberikan. Bahkan ada buruh perempuan melahirkan di kebun. Itu sangat parah. Ketika ada buruh sakit kemudian ke klinik hanya dapat satu jenis obat dan maksimal tiga obat seperti paracetamol, vitamin dan antibodi. Itu saja,” jelasnya.
Problem lain, buruh harus membeli Alat Pelindung Diri (APD) melalui gaji yang dipotong setiap bulan oleh perusahaan. Padahal, APD merupakan tanggung jawab dan harus disediakan oleh perusahaan.
“Secara aturan seluruh buruh harus jadi tanggung jawab pemerintah. Kita bisa lihat di UU ketenagakerjaan. Tidak disebutkan bahwa Disnaker hanya tanggungjawab terhadap Buruh Harian Tetap (BHT). Tapi, seluruh pekerja yang menjual jasa dan tenaganya. Kenapa BHL tidak ? Padahal sudah belasan tahun bekerja dan perusahaan tidak mengangkat jadi BHT,” timpalnya.
Ia menuding perusahaan sengaja memberlakukan sistem BHL agar hak-hak masyarakat bisa diabaikan. BHL, menurut Agus, bisa dikategori setengah erbudakan. Karena hak buruh tidak dipenuhi.
“Perlu ada keadilan hak-hak asasi manusia terutama buruh. Kalau ingin bicara perkebunan sawit berkelanjutan tapi tidak penuhi rasa keadilan buruh, maka saya pikir gagal,” pungkasnya.