Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka Kasus Video, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan

Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka Kasus Video Mesum, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan.......................

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Luna Maya dan Cut Tari 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses hukum Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video bersama Ariel NOAH dipastikan berlanjut.

Hal itu setelah hakim praperadilan, Florenssani Susanti memutuskan menolak permohonan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait status hukum Cut Tari dan Luna Maya atas kasus video mesum pada tahun 2010 silam.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon, satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujar Florenssani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018), seperti dilansir kompas.

Baca: Gugatan Praperadilan Kasus Video Porno Ariel, Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Fakta Baru Terkuak

Baca: Masih Menggantung, Ini Rangkuman Perjalanan Kasus Video Porno Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya

Baca: Kasus Video Ariel NOAH Bersama Luna Maya & Cut Tari Harus Dilanjutkan, PN Diminta Tolak Praperadilan

Baca: Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari, Penyebar Video hingga 8 Tahun Jadi Tersangka

Hakim Florenssani Susanti menolak permohonan praperadilan status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Permohonan itu diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Florenssani.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," lanjut Florenssani.

Sebelumnya LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk status tersangka yang disandang oleh Cut Tari dan Luna Maya.

"Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salah satu permohonan itu.

Selain itu, LP3HI juga meminta status tersangka dari Cut Tari dan Luna dihapuskan.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari Luna Maya maupun Cut Tari terkait permohonan praperadilan ini.

Baca: Ruben Onsu Angkat Suara soal Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari Kembali Heboh

Baca: Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari, Penyebar Video hingga 8 Tahun Jadi Tersangka

Baca: Jadwal Semi Final Piala AFF U-16: Timnas U-16 Indonesia Tunggu Lawan, Thailand Vs Myanmar

Baca: 10 Klub dengan Skuat Termahal, Tim Liga Italia Tak Masuk Daftar

Baca: Gugatan Praperadilan Kasus Video Porno Ariel, Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Fakta Baru Terkuak

Kronologi Kasus Terbongkar

Sebelumnya, kasus video ini terbongkar sekitar tahun 2010 dan membuat publik heboh.

Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved