Asusila Oknum Jaksa
Oknum Jaksa Diduga Asusila Terhadap Anak Kandung Usia 4,6 Tahun! Mantan Istri Lakukan Ini
Meskipun sempat dibujuk dengan iming-iming dibelikan mainan, tetapi anak tersebut takut ketemu ayahnya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
Barang bukti (BB) yang diamankan satu helai celana dalam, satu helai celana luar dan satu helai baju kaos.
Saksi-saksinya yakni JR bibi korban dan AR paman korban.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Ketapang. Terhadap perbuatannya tersangka diancam melanggar tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2,” jelas Kapolres.
“Serta pasal 82 ayat 1&2 UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” Kata Kapolres. (*)
Like Pontianak Fantastis on Facebook: