Asusila Oknum Jaksa
Oknum Jaksa Diduga Asusila Terhadap Anak Kandung Usia 4,6 Tahun! Mantan Istri Lakukan Ini
Meskipun sempat dibujuk dengan iming-iming dibelikan mainan, tetapi anak tersebut takut ketemu ayahnya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
Kemudian ia memanggil iparnya, AG atau pelaku dan ternyata AG juga tak mengakui perbuatannya.
Ia pun meminta AG bersumpah di atas Alquran.
Setelah itu barulah mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Kemudian setelah berembuk sama keluarga lainnya akhirnya diputuskan sepakat untuk melaporkan AG ke polisi.
Sehingga pelaku akhirnya diamankan anggota Polsek MHS.
“Jadi kita serahkan semua kepada penegak hukum untuk memprosesnya. Pelaku selama ini juga lebih banyak menganggur dan tinggal di rumah mengurus dua anaknya. Yakni korban dan satunya lagi yang paling kecil masih SD,” tuturnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kasus itu terungkap setelah seorang warga berinisial JR memberi laporan.
JR merupakan bibi korban melaporkan melalui komunikasi ponsel ke Kanit Reskrim Polsek MHS.
JR melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak bawah umur dengan ancaman kekerasan di sebuah rumah di MHS.
Pemilik rumah yang juga tersangkanya yakni AG (44) bapak kandung korban, RF.
“Jadi korbannya anak kandung tersangka,” ungkap Kapolres Ketapang melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib kepada wartawan di Ketapang, Kamis (2/8/2018).
Kapolres mengungkapkan kejadian terakhir diketahui setelah perbuatan tersangka tepergok JR.
“Perbuatan tersangka terpergok JR antara bulan Mei hingga Juni 2018 sekitar pukul 12.00 WIB,” ucapnya.
Yury menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar rumah tersangka.