Kalbar Defisit Anggaran hingga Rp 691 Miliar, Sutarmidji Minta Penjelasan Rinci

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mempertanyakan masalah defisit anggaran yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Kalbar.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Surat dari PJ Gubernur Kalbar masalah rincian defisit anggaran. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mempertanyakan masalah defisit anggaran yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Kalbar.

Terlebih yang menjadi pertanyaan besar Midji adalah yang tertuang dalam surat Pj Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji.

Di sana disebutkan pada point dua kalau ada anggaran kurang salur bagi hasil pajak kepada kabupaten-kota tahun anggaran 2017 berjumlah Rp 263 miliar.

"Pemprov Kalbar dalam hal ini Pj Gubernur dan Ketua Tim Anggaran harus memberikan penjelasan tentang defisit anggaran sesuai dengan surat Pj Gubernur kepada satuan kerja yang tersebar itu," ucap Midji menjelaskan, Kamis (26/7/2018).

Baca: BREAKING NEWS: Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal di Mobilnya, Tim Inafis Turun Tangan

Baca: Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal, Diduga Ini Penyebabnya

Midji menjelaskan jangan seperti orang tak paham anggaran sehingga membuat masyarakat penasaran.

"Defisit sesuai surat Pj Gubernur itu berjumlah sekitar Rp 691 miliar. Dari jumlah ini ada yang potensi dan ada yang riil. Kalau dana kurang transfer bagi hasil pajak sebesar Rp 268 miliar ini jelas defisit riil karena uangnya harus tersedia, tapi faktanya tidak," tegas Midji.

Dana transfer daerah itu ditegaskan Midji adalah hak kabupaten/kota.

Ketika 2017, ada yang kurang bayar, dana itu harusnya sudah tersedia.

Artinya kalau sudah harus tersedia maka defisitnya rill, bukan potensi lagi.

Itu bisa jadi hutang dan itu harusnya tidak boleh.

Berdasarkan adanya isi surat Pj untuk OPD tersebut, menunjukan anggaran kurang salur bagi hasil 2017 lalu saat memasuki per 1 Januari 2018 seharusnya sudah ada di kas anggaran daerah.

"Kalau anggaran itu terpakai, pasti angka ini akumulasi dari kurang transfer beberapa tahun sebelumnya. Kota Pontianak pernah kurang lebih Rp 50 miliar dari pagu awal yang di transfer, akhirnya kelabakan untung aja ada dana sertifikasi yang kelebihan transfer, kalau tidak, kita bisa gagal bayar," tambahnya.

Dengan defisit anggaran yang mencapai Rp 691 miliar tersebut, Pemprov mencarikan untuk menutupi dengan memotong 30 persen belanja langsung yang disebut Wai Kota Pontianak ini memang berat.

Tapi ini pilihan yang sedikit baik dibandingkan mendongkrak pendapatan, tapi tak rasional dan ini mengganggu realisasi program ke depan.

Baca: 3 Truk Bawang Ilegal Diamankan, Dewan Sebut Pemerintah Tak Mampu Stabilkan Harga

Baca: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Cerita Kondisinya Terkini, Blak-blakan soal Jual Beli Kamar Sel

Ia minta penjelasan yang komprehensif dari Pemprov Kalbar, dari pada ada yang ditutupi. Karena ia pasti paham mengenai anggaran, ia sebut saat di dewan tujuh tahun di panitia anggaran.

"Jadi Wakil Wali Kota pada jaman Almarhum Pak Bukhari saya juga disuruh menangani APBD. Saya wali kota selama sembilan tahun, dan saya paham betul, penjelasan yang benar agar tidak simpang siur ke sana ke mari, jelaskan yang sebenarnya. Tidak mungkin defisit itu seperti yang surat itu," jelasnya.

Ia meminta hal tersebut tak dianggap remeh dan jangan juga untuk menutupi itu mendongkrak pendapatan yang tidak rasional.

Defisit anggaran berdasarkan aturan dalam undangan-undanh hanya boleh tiga persen maksimal.

"Kalau dari poin kurang salur bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota TA 2017 Rp 263.118.252.921,00 yang artinya rill, itu sudah enam persen lebih dari APB. Itu yang harus disikapi. Jelaskan saja, dewan juga harus hati-hati jangan main ketuk palu saja persetujuannya," saran Midji uang merupakan Gubernur Kalbar terpilih.

Berdasarkan redaksi kalimat didalam surat PJ Gubernur Kalbar terkait dana kurang salur bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota anggaran 2017, seharusnya masuk didalam silva sedangkan disurat itu juga tertera bahwa silva 2017 hanya sebesar Rp77 miliar.

Apabila anggara tak tersalurkan dan itu adalah hak kabupaten-kota maka Pemda menurutnya boleh menagih Pemprov karena itu hak daerah.

Baca: Ini Deretan Rekor Mentereng Persib Usai Kalahkan Persebaya! Supardi-Ghozali Show

Baca: Persebaya Vs Persib: Mario Gomez Komentari Hasil Laga di Stadion Gelora Bung Tomo

"Bagi pajak itukan seperti ini, pajak itu 70 persen untuk provinsi PKB, BPNKB dan lainnya, 30 persen untuk daerah tingkat 2, Nah pembagian untuk daerah itu 75 persen berdasarkan potensi, 25 persen dibagi rata. Biasa yang besar kota, karena kendaraan bermotor banyak di kota, ini melihat potensi," jelasnya.

Sebagai Gubernur Kalbar terpilih, Midji tegaskan tidak bisa mencampuri karena ini masih ranahnya Pj Gubernur dan ia mempersilakan diselesaikan.

Bahkan ia menyarankan apabila memang terpaksa harus memotong 30 persen anggaran, kalau belum dilaksanakan jangan ditender dulu. Apabila sudah tender tapi belum SPK, batalkan saja.

"Kasian juga nanti Rp400 miliar lebih itu bukan sedikit. Itu kalau belanja langsung dia 50 persen saja, itu sudah kurang lebih 25 persen dari belanja langsung dan itu merepotkan," pungkasnya. (*)

Subscribe now for more Video Tribun Pontianak Videos:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved