Wali Kota Pontianak Berang Pegawai 'Dicomot' Kemenpora, Dikira Macam Manajemen Tukang Sate?

Wali Kota Pontianak Berang Pegawai 'Dicomot' Kemenpora, "Dikira Macam Manajemen Tukang Sate?"

Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji batik kuning saat memberikan sambutan acara kunjungan tim gabungan, Bappenas, Kementerian PUPR, BNPB, Bank Dunia dan Firma Konsultan, di Aula A Muis Muin (13/7/2018). 

"Apalagi guru, anak-anak dikota sudah pandai belajar sendiri, sedangkan daerah sangat kekurangan guru. Pemerintah daerah harus lalukan uni lolos mutu, jangan sampai asal pindah dan terima saja," pungkasnya.

Ada Prosedur

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak  memastikan kalau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  baik yang  mau masuk atau keluar  dari Pontianak  harus  melalui  prosedur yang jelas dan tertib administrasi. 

Kabid Mutasi dan Pengadaan Aparatur, BKPSDM Kota Pontianak, Mohammad Bari menjelaskan mengenai prosedur mutasi keluar dan masuk pegawai, harus ada permohonan dari pegawai yang bersangkutan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. 

"Kemudian yang paling penting adalah persetujuan dari kepala daerah setempat, apakah disetujui  atau tidak ASN yang akan pindah dan masuk di Pontianak  itu," Ucap Mohammad Bari,  Kamis (19/7/2018).

Lebih  lanjut dijelaskannya, apabila disetujui, kemudian baru dibuat surat persetujuan pelepasan dari pemerintah asal pemohon sehingga  tak melanggar  aturan yang ada. "Yang penting itu, surat persetujuan pelepasan dari Pemda asal. Itu harus dilihat dulu, sepanjang surat pelepasan itu tidak ada berarti dia ilegal, prosedurnya tidak terpenuhi," terangnya.

Bari melanjutkan, seandainya surat persetujuan pelepasan sudah diterima pemohon, beberapa dokumen lainnya juga harus dilengkapi.

Diantaranya fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg), SK CPNS, fotokopi SK PNS, SK Pangkat Terakahir dan beberapa dokumen pendukung lainnnya.

Termasuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai (DP3) dan surat nikah.

"Intinya harus ada persetujuan dari pemerintah daerah asal dan melalui prosedur yang benar. Hal ini berlaku baik bagi ASN yang ingin masuk maupun keluar dari Pemkot Pontianak," tegasnya  Bari. 

Semua administrasi harus  dilakukan  dan dilalui  dengan benar,  hal itu kaitannya dengan  masalah administrasi daftar mendaftar di BKN. 

"BKN nantinya untuk mencoret nama orang ini kan kalau ada persyaratan yang terpenuhi, kalau sepihak artinya tidak susuai prosedur," tambahnya

Bahkan untuk ASN yang  mengajukan masuk di Pontianak ia memastikan harus dilakukan  tes psikologi sehingga diketahui  kemampuan  yang bersangkutan  apakah bisa diterima  atau tidak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved