Wali Kota Pontianak Berang Pegawai 'Dicomot' Kemenpora, Dikira Macam Manajemen Tukang Sate?
Wali Kota Pontianak Berang Pegawai 'Dicomot' Kemenpora, "Dikira Macam Manajemen Tukang Sate?"
Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji marah dengan satu di antara pegawai Pemkot Pontianak di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Sutarmidji meluapkan kekesalannya karena sang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pindah ke Kementerian Pemuda dan Olahraga tanpa melalui prosedur yang benar.
Bahkan sebagai pimpinan dirinya ia tak mengetahui sebelumnya.
"Memang ada satu pegawai kite yang katanya, sudah dilantik kementerian pemuda dan olahraga . Tapi saya sendiri sebagai Wali Kota Pontianak tidak mengetahui itu prosesnya," kata Sutarmidji, Kamis (19/7/2018).
Pegawai yang bersangkutan di Pontianak disebut Midji adalah pejabat eselon 3B dan dengan kejadian ini menunjukan kalau Kementerian Pemuda dan Olahraga tak mengerti aturan.
"Amburadul itu urusannya kalau sudah begini. Saya suruh pilih, kalau dia tak kembali ke Pontianak saya suruh proses untuk berhentikan. Saya sudah suruh instansi terkait untuk melakukan prosesnya. Kalau dia melakukan kepindahan pada Kemenpora karena tak melalui prosedur yang benar, saya juga akan minta yang bersangkutan untuk diproses," tegasnya.
Menurutnya prosedur seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan permohonan terlebih dahulu di Kemenpora dan setelah diterima, maka harus lapor lagi ke Pemkot Pontianak apakah disetujui atau tidak.
Pun sebaliknya mengajukan di Pontianak terlebih dahulu dan setelah disetujui barulah dilantik di Kemenpora.
"Intinya saya sebagai wali kota harus mengetahui dulu. Jangan hanya main dilantik-lantik saja," tambahnya dengan nada marah.
Sama juga dengan pengajuan pegawai lainnya, yang datang ke dirinya untuk mengajukan mengikuti lelang jabatan di DKI Jakarta.
Sutarmidji membolehkan asal semua prosedur dilalui dengan benar.
"Ini kita tau-taunya dia sudah dilantik disana, kan gile kalau admistrasi dilanggar semua. Dikire die urusan birokrasi ini macam manajemen tukang sate? Main potong-potong ja," tegasnya.
Ia menegaskan kalau hal tersebut menunjukkan ada pelanggaran administrasi, bahkan karena yang menandatangi adalah menteri, maka yang bersangkutan pun tak mengerti aturan."Kacau tu, kalau menteri dah tak tau aturan. Pokoknya kalau dia tak melaksanakan tugas di Pontianak kita berentikan titik," tegasnya.
Sutarmidji meminta yang bersangkutan untuk menjelaskan mengapa sampai melanggar prosedur yang ada.
Jangan sampai ada surat-surat yang tidak betul atau yang lolos dari pantauan.
"Kalau memang menteri melakukan prosedurnya dengan benar, sedangkan kita disini tak tahu, berarti ada surat yang tak benar di sampaikan. Kalau memang tidak menggunakan surat dan pengetahuan Pemkot Pontianak dia langsung dilantik di Kemenpora maka salahnya di kementerian itu juga," jelasnya.
Ditambahkannya apabila dia telah dilantik dipusat seharusnya sebelum itu di copot terlebih dahulu di Kota Pontianak.
Cari Jalan Keluar
Pengamat Kebijakan Pemerintah Untan Erdi Abidin memandang terkait adanya kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak yang dilantik di Kementerian Pemuda dan Olaharaga.
"Kalau saya wali kotanya, saya akan dukung. Mengapa hal itu saya lakukan, karena ketika dia menjabat di kementerian paling tidak pemerintah daerah punya kader di pemerintah pusat," katanya.
Seharusnya orang seperti itu, harus bisa didukung dan kalau dihalangi ini tendensius dan jangan ada pandangan kalau pemimpin yang tak mau dilangkahi.
Memang secara moral pegawai itu seharusnya izin dan mengikuti prosedur yang ada dan persetujuan wali kotanya.
"Namun inikan sudah terjadi dan telah dilantik oleh Kemenpora, seharusnya wali kota dan Pemkot Pontianak mencari celah, agar yang bersangkutan menjadi sesuatu yang menyenangkan dan membanggakan Pemkot Pontianak serta personnya tersebut dalam penempatannya tak menjadi masalah baru," katanya.
"Saya tegaskan, ketika ada ASN yang tak prosedural, tetapi ini menyangkut banyak keuntungan dari posisi dia di Kemenpora, daerah harus bisa mencari jalan keluar dan menyelesaikan kasus ini dan tidak menimbulkan masalah baru," ujarnya.Pemerintah daerah harus menjaga komunikasi dengan yang bersangkutan agar dia merasa bagian dari Pemkot Pontianak.
Selain itu, di Indonesia ini kalau daerah tak baik dengan pemerintah pusat maka tidak akan dapat apa-apa seperti DAK dan DAU serta program lainnya dari Kemenpora.
Dengan masuknya ASN pemkot Pontianak di Kemenpora ini kita harapkan bisa membuat program bagi Pontianak untuk pengembangan pemuda dan olahraganya, maka dari itu harus dijaga dan dicari jalan.
Ini adalah peluang bagi daerah untuk menunjukkan kalau banyak putra daerah yang hebat dan bisa bekerja di pemerintah pusat.
Kemudian terkait, fenomena pegawai daerah yang mau berpindah di Kota Pontianak tentu harus dilakukan seleksi dan uji kemampuan dan kebutuhan yang ada.
Mungkin yang bisa diakomodir atau ditempatkan di Pontianak adalah pegawai dengan skill khusus, kalau guru dan perawat kalau bisa banyak-banyak malah ditempatkan di daerah.
"Apalagi guru, anak-anak dikota sudah pandai belajar sendiri, sedangkan daerah sangat kekurangan guru. Pemerintah daerah harus lalukan uni lolos mutu, jangan sampai asal pindah dan terima saja," pungkasnya.
Ada Prosedur
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak memastikan kalau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang mau masuk atau keluar dari Pontianak harus melalui prosedur yang jelas dan tertib administrasi.
Kabid Mutasi dan Pengadaan Aparatur, BKPSDM Kota Pontianak, Mohammad Bari menjelaskan mengenai prosedur mutasi keluar dan masuk pegawai, harus ada permohonan dari pegawai yang bersangkutan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
"Kemudian yang paling penting adalah persetujuan dari kepala daerah setempat, apakah disetujui atau tidak ASN yang akan pindah dan masuk di Pontianak itu," Ucap Mohammad Bari, Kamis (19/7/2018).
Lebih lanjut dijelaskannya, apabila disetujui, kemudian baru dibuat surat persetujuan pelepasan dari pemerintah asal pemohon sehingga tak melanggar aturan yang ada. "Yang penting itu, surat persetujuan pelepasan dari Pemda asal. Itu harus dilihat dulu, sepanjang surat pelepasan itu tidak ada berarti dia ilegal, prosedurnya tidak terpenuhi," terangnya.
Bari melanjutkan, seandainya surat persetujuan pelepasan sudah diterima pemohon, beberapa dokumen lainnya juga harus dilengkapi.
Diantaranya fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg), SK CPNS, fotokopi SK PNS, SK Pangkat Terakahir dan beberapa dokumen pendukung lainnnya.
Termasuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pegawai (DP3) dan surat nikah.
"Intinya harus ada persetujuan dari pemerintah daerah asal dan melalui prosedur yang benar. Hal ini berlaku baik bagi ASN yang ingin masuk maupun keluar dari Pemkot Pontianak," tegasnya Bari.
Semua administrasi harus dilakukan dan dilalui dengan benar, hal itu kaitannya dengan masalah administrasi daftar mendaftar di BKN.
"BKN nantinya untuk mencoret nama orang ini kan kalau ada persyaratan yang terpenuhi, kalau sepihak artinya tidak susuai prosedur," tambahnya
Bahkan untuk ASN yang mengajukan masuk di Pontianak ia memastikan harus dilakukan tes psikologi sehingga diketahui kemampuan yang bersangkutan apakah bisa diterima atau tidak.