Manajemen ASN Gunakan Merit Sistem, Pemprov Kalbar: Berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja

Asisten III Sekda Kalbar, Marlina menegaskan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) gunakan merit sistem

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Asisten III Sekda Kalbar, Marlina (tengah) saat buka Workshop Analisa Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Provinsi Kalbar di Hotel Kini Pontianak, Kamis (19/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Asisten III Sekda Kalbar, Marlina menegaskan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) gunakan merit sistem. Sistem manajemen itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

“Merit Sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar,” ungkapnya membacakan sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, HM Zeet hamdy Assovie saat Workshop Analisa Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Provinsi Kalbar di Hotel Kini Pontianak, Kamis (19/7/2018).

Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Marlina menimpali cara mewujudkan merit sistem melalui penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang terus berlangsung hingga kini.

Baca: FPRK Sebut Punya Bukti Patung Berlambang Mirip Palu Arit di Lokasi PT BSM

“UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah ditetapkan beberapa tahun lalu. Saat ini telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Sekda memaparkan manajemen ASN meliputi dua jenis yakni manajemen PNS dan Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan pengadaan, pangkat dan jabatan pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan. 

“Manajemen PPPK meliputi keseluruhan Manajemen PNS. Terkecuali, PPPK tidak mengatur mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014,” paparnya.

Manajemen PNS harus dilakukan secara kerja tim. Ada 14 aspek dalam manajemen PNS. Aspek pertama menjadi dasar dalam penataan SDM aparatur yaitu penyusunan dan penetapan kebutuhan. 

Pasal 56 Ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 

“Biro Organisasi berperan dalam melakukan pembinaan dan memberikan pedoman teknis kepada seluruh perangkat daerah dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja,” terangnya.

Hasil pembinaan nantinya digunakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam membuat kebijakan terhadap mutasi pegawai, promosi jabatan, pengembangan karier dan sebagainya.

Baca: Preview Barito Putera vs Persib, Mario Gomez: Ini Pertandingan Sulit

“Analisis jabatan dan analisis beban kerja bukan merupakan dokumen yang dapat dibuat asal-asalan sesuai dengan keinginan, tanpa memperhatikan tugas dan fungsi organisasi yang menjadi kewenangannya,” timpalnya.

Marlina menimpali Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dapat diolah menjadi informasi jabatan. Hasilnya digunakan untuk kepentingan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan pengawasan.

“Apabila dalam suatu unit kerja terdapat jumlah pegawai yang berlebihan atau kekurangan atau terdapat pegawai yang tidak bekerja, maupun terdapat pegawai yang beban kerjanya berlebihan. Maka, perlu dipertanyakan apakah analisis jabatan dan analisis beban kerja sudah dibuat dengan baik dan benar,” terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved