KPU Mempawah Sampaikan 3 Kategori Orang Tak Bisa Daftar Bacaleg

Agoes Soesanto Komisioner KPU Mempawah mengungkapkan bahwa terdapat 3 jenis orang yang tidak bisa mendaftar sebagai calon.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Agoes Soesanto, komisioner KPU Kabupaten Mempawah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, Pihak KPU melarang bagi warga yang telah terlibat beberapa tindak Pidana untuk mendaftar sebagai anggota legislatif.

Agoes Soesanto Komisioner KPU Mempawah mengungkapkan bahwa terdapat 3 jenis orang yang tidak bisa mendaftar sebagai calon.

Baca: Maksimalkan Pelayanan ke Warga, Pemkab Teken MoU dengan Walubi

"Seusai dengan PKPU 20 tahun 2018, berkaitan bakal calon, ada 3 hal yang tidak bisa kita tetepkan sebagai calon, pertama calon pernah melakukan kejahatan sexual terhadap anak, kedua tersangkut dalam peredaran Narkoba, dan terakhir terkait kasus Korupsi," ungkapnya. Jumat (13/07/2018).

Hingga sejauh ini, Agoes mengungkapkan bahwa tidak ada laporan dari perwakilan Parpol yang mengungkapkan bahwa Bacaleg yang mereka usung pernah tersangkut kasus serupa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved