Maksimalkan Pelayanan ke Warga, Pemkab Teken MoU dengan Walubi
Memberikan kenyamanan dan kepastian dalam pelayanan penduduk, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Citizen Reporter
Humas Pemkab Kubu Raya
Rio Raziqin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Memberikan kenyamanan dan kepastian dalam pelayanan penduduk, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan kerja sama pelayanan pencatatan perkawinan dengan umat Budha Kabupaten Kubu Raya.
Kerja sama ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Dewan Pengurus Cabang Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Kubu Raya di Aula kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (13/7/2018).
Selain itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan perwakilan dari 6 majelis dan 1 lembaga keagamaan Budha Kubu Raya.
“Di usianya yang ke-11 tahun, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya semakin komit dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi seluruh warganya,” kata Wakil Bupati Hermanus dalam sambutannya.
Menurut Hermanus, seluruh tahapan peristiwa kehidupan mulai kelahiran hingga kematian harus tercatat dalam aturan hukum administrasi kependudukan.
Baca: Untuk Pencegahan Karhutla BPBD Kayong Utara Sebut Kerap Lakukan Simulasi
Baca: Cinta Bahari, Lantamal XII Pontianak Gelar Bintal Juang Remaja
Seluruh peristiwa yang dialami warga negara tersebut kemudian dibuktikan dengan kepemilikan dokumen-dokumen kependudukan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Sayangnya, menurut dia, masih banyak penduduk yang belum merasa perlu memiliki dokumen kependudukan, termasuk akta perkawinan.
“Padahal dengan memiliki akta perkawinan, maka semua anak dan harta yang dimiliki keluarga tersebut akan terlindungi oleh hukum Negara Republik Indonesia. Adanya akta perkawinan memberi kepastian hukum atas status anak-anak sebagai anak dari kedua orang tuanya,” tutur Hermanus menerangkan.
Hermanus mengapresiasi umat Budha yang menurutnya semakin paham akan pentingnya akta perkawinan. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya jumlah penganut Budha yang mencatatkan perkawinannya baik secara mandiri maupun kolektif.
Karena itu, ia menyebut pemerintah daerah memandang perlu untuk membuat ikatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan lembaga yang mengayomi umat Budha di Kabupaten Kubu Raya, khususnya dalam mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan secara kolektif.
“Dengan semangat melayani penduduk Kabupaten Kubu Raya, maka saya dan Ketua Walubi Kubu Raya menandatangani MoU Pelayanan Pencatatan Perkawinan Umat Budha Kabupaten Kubu Raya tahun 2018,” ujarnya.
Hermanus berharap penandatanganan MoU Pelayanan Pencatatan Perkawinan Umat Budha menjadi momentum percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Kubu Raya. Sekaligus bukti kepedulian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap upaya perlindungan status perkawinan dan perlindungan status anak dalam perkawinan.
“Tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak memberikan kebahagiaan kepada penduduk Kabupaten Kubu Raya,” ucapnya menegaskan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Adriansyah mengatakan, nota kesepahaman ditandatangani agar ada kesadaran semua pihak akan pentingnya pencatatan perkawinan.