Pilkada Mempawah
Di Atas Kertas, Erlina - Muhammad Pagi Tak Tergugat
Seluruh pihak yang hadir pada Rapat Pleno rekapitulasi ini setuju dengan hasil yang ada pada tiap kecamatan
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- KPU Kabupaten Mempawah pda hari ini telah selesai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Bupati dan Waki Bupati Mempawah tahun 2018.
Rekapitulasi ini berjalan lancar dan tanpa kendala dan tanpa di warnai hujan Intruksi dari pihak lain.
Baca: Rincian Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati Mempawah
Baca: Karol - Gidot Unggul di 2 dari 9 Kecamatan di Mempawah, Berikut Rinciannya
Baca: Pleno KPU, Erlina dan Muhammad Mantap Jadi Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
Seluruh pihak yang hadir pada Rapat Pleno rekapitulasi ini setuju dengan hasil yang ada pada tiap kecamatan.
Pada tahap pertama pihak KPU melaksanakan penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur Kalimantan Barat, setelah itu di lanjutkan dengan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah.
Ketua KPU Mempawah Kusnandi mengatakan bahwa setalah tahapan ini pihaknya akan segera melaksanakan penetapan calon terpilih, setelah itu pihaknya akan segera melakukan pelantikan calon bupati dan wakil bupati.
iapun kembali mempersilahkan bila ada pihak - pihak yang keberatan akan hasil pleno ini, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yakni 3 hari sejak penetapan hasil rekapitulasi ini.
"bila mana ada gugatan, berarti kita akan mundurkan penetapan calon yang ada, sampai menunggu ingkrah dari Mahkamah Konstitusi,"paparnya.
Menurut undang - undang nomor 10 tahun 2016, terkait pengajuan gugatan sebuah sengketa pemilu di mahkamah Konstitusi, sebuah gugatan sengketa pemilu dapat di kabulkan dilakukan bilamana atara penggugat dan tergugat memiliki selisih minimal suara berkisar 1,5 %.
"Iya, menurut undang - undang nomor 10 tahun 2016 memang ada yang mengatur seperti itu,"tegas Kusnandi.
"kalau berbicara gugatan, semua boleh, tapi kan ada ketentuan - ketentuan hukum ber acara, nanti mahkamahlah yang menilai, dan Mahkamahlah yang menganalisa, apakah gugatan ini bisa dilanjutkan atau tidak," paparnya.
kendati dalam hasil rekapitulasi KPU Mempawah tidak ada selisih setipis itu antar kandidat, pihak KPU tidak bisa melarang bilamana ada pihak - pihak yang merasa keberatan akan hasil pemillu ini, dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi.
"mengajukan gugatan sah - sah saja, orang mencari keadilan kan sah - sah saja," pungkasnya.
Di ketahui, bahwa pada hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pilbub Mempawah, Erlina - Muhammad Pagi unggul telak.
Ditetapkan Bupati Mempawah Terpilih, Erlina Siapkan Program Unggulan |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Erlina-Muhammad Pagi Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Terpilih |
![]() |
---|
Besok, KPU Mempawah Tetapkan Calon Bupati Terpilih Pilkada 2018 |
![]() |
---|
Pleno KPU Mempawah Tanpa Hujan Intruksi, Kandidat Lain Legowo dan siap Dukung Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Rincian Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati Mempawah |
![]() |
---|