Dewan Ketapang Desak Pemkab Tindak Tegas Dermaga Ilegal di Jembatan Pawan II

Ia kecewa karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang dinilai tidak berani menutup sementara dermaga itu.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SUBANDI
Belasan warga khususnya pengendara bermotor berhenti di atas jembatan Pawan II Ketapang, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait aktifitas pelabuhan atau dermaga di tikungan Sungai Pawan di bawah dekat Jembatan Pawan II Ketapang. Kemudian ada warga yang mempertanyakan legalitasnya dan pernah dijawab pemiliknya, Ayong Oli lagi diurus izinnya.

Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mengaku kecewa terhadap pemilik dermaga. Lantaran hingga saat ini dermaga tersebut dilihatnya masih beraktifitas.

Sebab itu ia mendesa agar instansi terkait untuk menertibkannya.

Baca: Cipta Kondisi, Puluhan Personel TNI dan Polri Periksa Kendaraan Roda Empat di Jalan Trans Kalimantan

Baca: Rekapitulasi Suara Pilgub Kalbar di Ketapang Akan Digelar Kamis Ini

Baca: Jargon Syantik Dipopulerkan Syahrini atau Siti Badriah! Sindiran Syahrini Sangat Menohok

“Kemaren saya lewat ternyata dermaga itu masih beraktifitas. Pada hal sudah jelas dermaga tidak ada izin. Pemiliknya mengakui langsung kepada para awak media,” kata Abdul Sani kepada awak media di Ketapang, Rabu (3/7).

Ia kecewa karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang dinilai tidak berani menutup sementara dermaga itu.

“Pemiliknya juga jelas-jelas dan terang-terangan berani melanggar aturan harusnya diberi saksi,” ungkapnya.

Ditegaskannya jika hal ini terus dibiarkan maka harga diri Pemkab Ketapang jelas diremehkan dan akan banyak yang ikut melanggar.

“Kita tak melarang orang berusaha tapi sebelum berusaha harusnya semua izin dilengakpi dahulu,” sarannya.

“Ketapang ini milik kita bersama bukan milik pengusaha beruang saja. Masyarakat akan berpikir negatif soal penegakan aturan di Ketapang. Sebab jika masyarakat kecil yang melanggar aturan maka cepat ditindak lanjuti,” lanjutnya.

“Sedangkan pelaku usaha seperti pemilik dermaga itu seolah dibiarkan. Padahal dimanapun kalau  izin belum ada tidak boleh beraktivitas tapi kenapa ini dibiarkan,” sambungnya.

Ia menambahkan aktiftas dermaga itu juga tidak mungkin membayar pajak karena belum memiliki izin. Sehingga adanya dermaga itu menurutnya tidak mungkin memberikan pemasukan pendapatan untuk Ketapang.

“Kemudian pemiliknya mengaku hanya bongkar muat semen buruk. Siapa yang menjamin hanya barang itu karena tak ada petugas yang mengawasi. Bisa saja barang ilegal dibongkarnya karena kapal dan tongkangnya besar-besar,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi kembali kepada pemilik dermaga tersebut, Ayong Oli.

Ketika awak media menayakan lagi tentang izin yang sebelumnya diakui Ayong sudah diajukan kepada Pemkab Ketapang tapi belum keluar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved