DPRD Kalbar Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Asing Bandel Jika Tak Pekerjakan WNI

Kami harap pemerintah segera ambil langkah nyata bagi perusahaan asing yang bandel

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Wakil Ketua DPRD Kalbar H Suriansyah 

Dalam MoU itu, Investor Tiongkok memang menghendaki 20 persen tenaga kerja yang mengerjakan proyeknya dibawa langsung dari negara asal. Sisanya, sebanyak 80 persen berasal dari lokal Indonesia.

“Wajar saja kalau investor membawa tenaga kerjanya sendiri 20 persen. Asalkan jangan melebihi jumlah tenaga kerja lokal,” terangnya.

Masuknya investasi melalui operasional perusahaan-perusahaan asing itu akan membuka kesempatan lapangan kerja. Masyarakat lokal, khususnya yang berdomisili di sekitar kawasan kantor operasional perusahaan tentu akan terserap sebagai tenaga kerja lokal dan ikut bekerja dalam proyek itu.

“Jika dikaji secara riil, kondisi ini menguntungkan Indonesia lantaran investasi masuk ke Indonesia. Hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” imbuhnya.

Menurut dia, 80 persen kuota khusus tenaga kerja lokal sangat membantu dalam memberikan sumber-sumber pendapatan berupa gaji tetap bagi masyarakat sekitar lokasi perusahaan asing yang menanamkan modal.

“Kaau investasi masuk, untuk satu perusahaan saja berarti ada sekitar 80 persen masyarakat lokal kita yang akan bekerja dan terserap. Lumayan kan itu, bandingkan jika tidak ada investasi masuk maka masyarakat lokal akan menganggur dan bingung juga memenuhi kebutuhan hidup. Tentunya itu sangat membantu,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, Elvira Maria mengatakan perjanjian terkait berapa jumlah posisi yang harus diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dibandingkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dalam perusahaan asing beroperasional di Indonesia khususnya Kalimantan Barat bukan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kewenangan itu berada di Badan Penanaman Modal. Setiap perusahaan asing yang menanamkan modal biasanya akan membuat hitung-hitungan.

“Misalnya perusahaan asing itu tanam saham Rp 10 Triliun, maka akan membawa tenaga kerja asing sekian. Itu ada perjanjiannya di Badan Penanaman Modal,” ungkapnya, belum lama ini.

Pihaknya hanya memastikan TKA yang bekerja di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Setelah RPTKA jadi, pekerja asing diwajibkan memiliki Visa Tenaga Kerja Asing (VITAS),” katanya.

Elvira menambahkan terkait pendirian perusahaan asing di wilayah Indonesia, perusahaan punya tanggungjawab mensosialisasikan itu kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan itu berdiri.

Sosialisasi mengundang pemuka adat, tokoh masyarakat, kepala desa, camat, lurah, serta pemerintah kabupaten (pemkab).

“Kalau sosialisasi tidak dilakukan, maka izin tidak diterbitkan. Itu salah satu syarat mengurus izin di kementerian,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved