Unit Reskrim Polsek Mandor Kembali Periksa Saksi Ahli Kasus Ilegal Loging

Unit Reskrim Polsek Mandor kembali memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Unit Reskrim Polsek Mandor memeriksa saksi ahli dalam kasus ilegal loging yang ditanggani pada Jumat (8/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dalam kasus tertentu dibutuhkan keterangan saksi ahli guna memastikan suatu tindak pidana terjadi. Seperti kasus ilegal loging yang ditangani oleh Polsek Mandor.

Unit Reskrim Polsek Mandor kembali memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dikantor Dinas Kehutanan Kalbar pada Jumat (8/6/2018).

Baca: Monitoring Alat Transportasi, Forkopimda Sambas Dorong Bus Damri Sambas-Pontianak yang Mogok

Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin melalui Kanit Reskrim Polsek Mandor Aiptu Dahroni menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka NN dan RS.

"Saksi ahli sebelumnya sudah kita periksa, namun ada berberapa pertanyaan yang perlu ditanyakan kembali kepada ahli guna melengkapi berkas," ujar Dahroni.

Disampaikannya, dengan keterangan tambahan ahli maka berkas akan segera diserahkan kembali kepada jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Landak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved