Unit Reskrim Polsek Mandor Kembali Periksa Saksi Ahli Kasus Ilegal Loging
Unit Reskrim Polsek Mandor kembali memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dalam kasus tertentu dibutuhkan keterangan saksi ahli guna memastikan suatu tindak pidana terjadi. Seperti kasus ilegal loging yang ditangani oleh Polsek Mandor.
Unit Reskrim Polsek Mandor kembali memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dikantor Dinas Kehutanan Kalbar pada Jumat (8/6/2018).
Baca: Monitoring Alat Transportasi, Forkopimda Sambas Dorong Bus Damri Sambas-Pontianak yang Mogok
Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin melalui Kanit Reskrim Polsek Mandor Aiptu Dahroni menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka NN dan RS.
"Saksi ahli sebelumnya sudah kita periksa, namun ada berberapa pertanyaan yang perlu ditanyakan kembali kepada ahli guna melengkapi berkas," ujar Dahroni.
Disampaikannya, dengan keterangan tambahan ahli maka berkas akan segera diserahkan kembali kepada jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Landak