Pilkada Kalbar
KPU Kalbar Ingatkan Tim Paslon Agar Tak Kampanye Saat Masa Tenang
"Sesuai aturan di dalam PKPU bahwa tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun saat masa tenang," ujarnya.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengingatkan kepada seluruh tim paslon Gubernut untuk dapat mematuhi seluruh jadwal kampanye dengan tidak melakukan kampanye pada saat masa tenang.
"Sesuai aturan di dalam PKPU bahwa tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun saat masa tenang," ujarnya.
Baca: Isi Momen Ramadan, MTC Mempawah Gelar Bukber dengan Muallaf dan Bagikan Sembako
Jika masih melakukan kampanye pada masa tenang, Ramdan mengatakan berdasarkan pasal 68 hal tersebut dikategorikan tindakan kampanye diluar jadwal.
Didalam pasal 74 diatur kampanye diluar jadwal itu termasuk kategori pidana dan bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"jika berdasarkan pengalaman saat di singkwang, ada pihak tertentu yang berkampanye diluar jadwal dijatuhi hukum kurungan penjara," ujarnya.