Polresta Pontianak Ringkus Tiga Tersangka Narkoba
Saat dilakukan penangkapan, di temukan dua paket yakni satu paket di lantai dan satu paket dalam kotak rokok
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam satu hari anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak mengamankan tiga orang pemuda yang di duga terkait kepemilikan narkoba di Gang Ramin Pontianak Timur, Minggu (13/5) dini hari
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Muslimin mengungkapkan, ketiga pemuda tersebut di amankan di dua tempat kejadian perkara (TKP), tetapi masih di lokasi atau kawasan yang sama.
(Baca: Awal Puasa Ramadan 1439 H Mulai Kamis 17 Mei 2018, Ini Pesan Menteri Agama Lukman Hakim )
"Pertama kali di amankan AN (24) warga Pulau Limbung, yang diamankan di Perumnas III Jl Ramin Raya Gang Ramin 5 Pontianak Timur," katanya pada Selasa (15/5)
Dan dari AN, diamankan 2 plastik klip kecil yang berisikan diduga kuat narkoba jenis sabu, Bong, korek api, jarum kompor, sendok sabu dan kotak rokok.
Muslimin menjelaskan, AN berhasil di ringkus bermula informasi masyarakat dan anggota yang melakukan penyelidikan di lapangan adanya aktifitas tindak pidana narkoba.
"Saat dilakukan penangkapan, di temukan dua paket yakni satu paket di lantai dan satu paket dalam kotak rokok yang di duga kuat narkoba jenis sabu,"kata Kasat Resnarkoba.
Dan kemudian tak berselang lama sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Ramin Raya Gang Ramin 5 Pontianak, anggota Resnarkoba Polresta Pontianak kembali mengamankan dua orang.
"Di TKP Gang Ramin 5, anggota berhasil diamankan SH (31) warga Tambelan Sampit Pontianak Timur dan RF (28) warga Perum 2 Pontianak Barat," katannya.
(Baca: Sebelum Meninggal, Pelawak Gogon Sampaikan Pesan Ini )
Lebih lanjut, dari tangan SH dan RF di temukan tiga paket dalam plastik klip yang di duga kuat narkoba jenis sabu, satu paket berukuran sedang dan dua paket berukuran kecil.
"Selain itu ada beberapa barang bukti yang diamankan dari mereka berdua, Tisu, plastik hitam, HP 4 unit, sepeda motor, sendok sabu dan kepala alat hisap narkoba,"katanya.
"Untuk penangkapan di gang Ramin 5 ini pengembangan dari TKP pertama di Perumnas III, SH dan RF ini diamankan, semula SH masih sempat berupaya melarikan diri , tapi berhasil di tangkap," tambahnya.
Namun, saat berhasil di tangkap, kemudian kita sempat meminta warga setempat menyaksikan pengeledahan kepada SH dan RF, dan alhasil di temukan narkoba jenis sabu dalam penguasaan
"Saat di konfirmasi, kedua mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan saat ini keduanya telah kita amankan dan di lakukan pemeriksaan dan di lakukan pengembangan,"pungkasnya.