Kebangetan! Oknum Dewan Main Judi di Gedung DPRD, Mereka dari 3 Partai Berbeda
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso membenarkan penangkapan tiga anggota DPRD Mempawah karena bermain judi.
"Ternyata mendapati kebenaran dari Informasi ini. Pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB anggota Satreskrim kita telah mengamankan tiga oknum anggota dewan yang kedapatan sedang bermain judi remi dengan inisial EDD, HA, dan EP," ungkapanya.
Baca: 9 Kebiasaan Pagi yang Malah Bikin Gemuk, Cek Kebiasaan Kamu
Baca: Hormati Bulan Ramadan, Pekan Gawai Dayak ke-33 Berlangsung Lebih Singkat
Lanjutan penggerebekan dilakukan di satu ruang fraksi di Kantor DPRD Kabupaten Mempawah.
Dalam penggerebekan ini pihak Polres Mempawah telah mengamankan tiga Anggota Dewan yang kedapatan sedang bermain judi di salah satu ruangan fraksi yang ada di Kantor DPRD.
Kapolres Mempawah pun menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak resah terkait kasus ini.
"Perjudian sudah termaksud tindak pidana 303 sudah masuk dalam KUHP. Kita sedang melengkapkan alat bukti, sesuai dengan KUHP 184 serta mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta keterangan tersangka," tegasnya
Ia menekankan bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus ini hingga sampai ke kejaksaan.
"Dengan kejadian ini percayakan kepada kami untuk penegakan hukumnya, akan kami selesaikan sampai ke pengadilan, kalau semua unsurnya sudah terpenuhi," tegasnya.
"Jangan resah, pegang kata-kata saya, kita akan tetap tindak. Kalau berkas sudah masuk ke tempat saya, maka pasti berkas akan sampai ke kejaksana," tukasnya. (*)
JEJAK KASUS
Dewan Tertangkap Judi
* EDD (43) anggota DPRD Mempawah asal Partai Gerindra
* HA (48) anggota DPRD asal Partai Golkar
* EP (53) oknum Dewan asal PPP
Barang Bukti
1. 81 lembar kartu gold fish
2. 10 bungkus kartu gold fish warna biru putih gambar ikan mas koki
3. 2 lembar Koran sebagai alas/lapak
4. 1 lampu merk eclat b
5. Uang tunai sebanyak Rp 3,6 juta
Sumber: Polres Mempawah/Polda Kalbar
Do You Have Instagram, follow us: