Kebangetan! Oknum Dewan Main Judi di Gedung DPRD, Mereka dari 3 Partai Berbeda
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso membenarkan penangkapan tiga anggota DPRD Mempawah karena bermain judi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tiga oknum anggota DPRD Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), masing-masing EDD (43), HA (48), dan EP (53) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah saat asyik bermain judi di Gedung DPRD Mempawah tepatnya di ruang Fraksi Gerindra pada Rabu (9/5/2018) lalu.
Penangkapan tiga anggota dewan yang terhormat ini akhirnya dirilis oleh Polda Kalbar, Jumat (11/5/2018).
Baca: 4 Pemain Sepak Bola Ini Dijulukk Playboy Tapi Tetap Sangar di Lapangan
Baca: Terjadinya Rusuh di Rutan Mako Brimob, Partai Berkarya Minta Polri Lakukan Evaluasi Total
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo mengatakan penangkapan para oknum anggota DPRD ini atas Laporan Polisi yakni LP/A/116/V/2018 /Kalbar/Res Mpw Tanggal 10 Mei 2018.
Dimana ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian jenis remi box.
"Untuk TKP yakni di salah satu ruang kerja fraksi satu di antara partai di Kantor DPRD Mempawah Jl Raden Kusno Mempawah," kata Nanang kepada Tribun.
Dijelaskannya, ketiga anggota DPRD kini berstatus sebagai tersangka.
Mereka EDD (43), anggota DPRD Mempawah asal Partai Gerindra merupakan warga Jl Daeng Manambon Kelurahan Tengah Mempawah Hilir.
HA (48), anggota DPRD asal Partai Golkar warga Jl A. Rani, Desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir dan EP (53), oknum Dewan asal PPP warga Anjongan Melancar Kecamatan Anjongan.
Baca: Lucinta Luna Hadir di Karma ANTV, Mampukah Roy Kiyoshi Bongkar Rahasia Pedangdut Kontroversial Itu
Baca: Perselingkuhan Istri Berujung Lumuran Darah! Kamar Kontrakan Jadi Saksi Bisu
Untuk barang bukti yang diamankan, Nanang memaparkan diamankan di antaranya 81 lembar kartu gold fish.
10 bungkus kartu merk gold fish warna biru putih gambar ikan mas koki, dua lembar alas lapak, satu lampu merk eclat dan uang tunai Rp 3,6 juta.
"Ada lima orang yang akan dijadikan saksi yakni di antaranya satu orang PNS dan beberapa orang staf setempat," bebernya.
Dijelaskan Nanang, seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mempawah.
"Ketiga orang tersebut ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polres Mempawah selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Mempawah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso membenarkan penangkapan tiga anggota DPRD Mempawah karena bermain judi.
Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan anggota DPRD bermula dari adanya informasi terkait aktivitas perjudian di Gedung DPRD Mempawah.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Ternyata mendapati kebenaran dari Informasi ini. Pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB anggota Satreskrim kita telah mengamankan tiga oknum anggota dewan yang kedapatan sedang bermain judi remi dengan inisial EDD, HA, dan EP," ungkapanya.
Baca: 9 Kebiasaan Pagi yang Malah Bikin Gemuk, Cek Kebiasaan Kamu
Baca: Hormati Bulan Ramadan, Pekan Gawai Dayak ke-33 Berlangsung Lebih Singkat
Lanjutan penggerebekan dilakukan di satu ruang fraksi di Kantor DPRD Kabupaten Mempawah.
Dalam penggerebekan ini pihak Polres Mempawah telah mengamankan tiga Anggota Dewan yang kedapatan sedang bermain judi di salah satu ruangan fraksi yang ada di Kantor DPRD.
Kapolres Mempawah pun menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak resah terkait kasus ini.
"Perjudian sudah termaksud tindak pidana 303 sudah masuk dalam KUHP. Kita sedang melengkapkan alat bukti, sesuai dengan KUHP 184 serta mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta keterangan tersangka," tegasnya
Ia menekankan bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus ini hingga sampai ke kejaksaan.
"Dengan kejadian ini percayakan kepada kami untuk penegakan hukumnya, akan kami selesaikan sampai ke pengadilan, kalau semua unsurnya sudah terpenuhi," tegasnya.
"Jangan resah, pegang kata-kata saya, kita akan tetap tindak. Kalau berkas sudah masuk ke tempat saya, maka pasti berkas akan sampai ke kejaksana," tukasnya. (*)
JEJAK KASUS
Dewan Tertangkap Judi
* EDD (43) anggota DPRD Mempawah asal Partai Gerindra
* HA (48) anggota DPRD asal Partai Golkar
* EP (53) oknum Dewan asal PPP
Barang Bukti
1. 81 lembar kartu gold fish
2. 10 bungkus kartu gold fish warna biru putih gambar ikan mas koki
3. 2 lembar Koran sebagai alas/lapak
4. 1 lampu merk eclat b
5. Uang tunai sebanyak Rp 3,6 juta
Sumber: Polres Mempawah/Polda Kalbar
Do You Have Instagram, follow us: