Terciduk Curi Mangga di Jeruju, Warga Pontianak Ini Jadi Tersangka Gara-gara Pisau Lipat
Hal itu berawal dari aksinya mencuri mangga di milik seorang warga di Komplek Jeruju Permai, Pontianak Barat, Selasa (8/5/2018).
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Jalan Komyos Sudarso Pontianak, Ri (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu berawal dari aksinya mencuri mangga di milik seorang warga di Komplek Jeruju Permai, Pontianak Barat, Selasa (8/5/2018).
Saat itu Ri tertangkap tangan di saat memetik buah mangga dari pohonnya yang terletak di halaman rumah milik korban.
Mengetahui hal itu, pemilik pohon mangga meneriaki Ri dengan maksud menyuruhnya turun.
Bukannya takut, Ri malah menantang pemilik buah mangga untuk berkelahi dan menyuruhnya lapor ke Polisi.
"Pemilik mangga kemudian datang ke kantor Polsek Pontianak Barat dan menceritakan kronologi kejadian pencurian buah mangga di rumahnya. Anggota reskrim Polsek Pontianak Barat kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku," ungkap Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, Rabu (9/5/2018).
Sekira pukul 00.30 wib, saat anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat melintasi Jalan Kom Yos Sudarso, tepatnya di depan gang Pepaya, melihat pelaku membawa barang yang diduga hasil curian.
Kemudian anggota menghentikan langkah pelaku, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya berupa bungkusan dari kain.
"Setelah dibuka isi bungkusan tersebut ada puluhan biji buah mangga. Kemudian anggota melakukan introgasi terhadap yang bersangkutan hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa buah mangga yang dibawanya tersebut adalah buah mangga hasil curian dari salah satu rumah warga," ujar Bermawis.
Saat itu juga anggota melakukan penggeledahan pada diri pelaku.
Ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau lipat yang terbuat dari stainless dengan gagang berwarna hijau.
Ukurannya kurang lebih 15 cm di saku belakang sebelah kiri celana Ri.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ri kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana membawa, memiliki senjata tajam tanpa ijin yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no. 12 tahun 1951," kata Bermawis.
