Penasehat Hukum Terus Berupaya Ungkap Kebenaran Korupsi Alkes RSUD SSMA

Penasehat Hukum Terdakwa Yekti Kusumawati, Dewi Purwati Ningsih mengatakan penghadiran saksi tunggal

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana sidang kesebelas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012 di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (2/5/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Penasehat Hukum Terdakwa Yekti Kusumawati, Dewi Purwati Ningsih mengatakan penghadiran saksi tunggal pada sidang kesebelas bertujuan mengurai dan mempertegas bahwa memang sudah ada kerjasama sejak awal antara Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Yhan (PT Kharisma), Rian (CV Multico) dan beberapa pihak lainnya terkait pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012.

“Diakui oleh saksi meringankan bahwa saat desk anggaran sudah ada pertemuan di Jakarta. Nama-namanya sudah disebut, satu diantaranya dr Yhan,” ungkapnya saat diwawancarai usai sidang beragenda pemeriksaan saksi meringankan dari penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (2/5/2018) sore.

Baca: BREAKINGNEWS: Braak! Dump Truk vs Rx-King, Korban harus Dilarikan ke Puskesmas Sukadana

Ia mencatat ada hal yang tidak terungkap di dalam berkas perkara bahwa ada e-mail berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) barang-barang alkes yang disusun oleh dr Yhan, lantas dikirimkan ke PT Mitra Bina Medika (MBM) dan diteruskan ke Rian.

“Sudah ungkapkan oleh saksi dalam persidangan,” terangnya.

Dewi tidak menampik sebenarnya terjadi dualisme yakni meringankan atau memperberat keadaan usai penghadiran saksi ini. Namun, ia menegaskan hal ini sebagai upaya mengungkap kebenaran.

“Karena saat diperiksa itu kan dr Yhan banyak mengatakan tidak tahu. Sekarang, sudah terlihat jelas. Ternyata benar kekhawatiran saya terkait berkas pemeriksaan yang tidak dibuat selengkap mungkin,” katanya.

Baca: Video Suasana Bimtek Wirausaha Pemula Gemabatas di Sambas

Ia mencontohkan seperti pada kasus tipikor Alkes Kubu Raya tahun kemarin dimana sangat jelas karena ada forensik digital menyangkut komputer yang dipergunakan. Hal itu yang kemudian menjerat salah satu distributor Alkes Kubu Raya sebagai terdakwa dan kemudian menjalani hukuman.

“Berbeda dengan kasus Alkes ini. Di sini tidak ada forensik digital dan terputus. Kita ingin sepahit apapun kebenaran itu, ya harus diungkapkan. Sehingga, pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dan mengembalikan kerugian negara harus diproses hukum,” jelasnya.

Menurut dia, M Nabil dan M Ridwan adalah saksi kunci. Ia menyayangkan ketidakhadiran keduanya sebagai saksi. Sebab, berdasarkan keterangan Suhadi bahwa aliran dana banyak diterima oleh M Nabil.

Baca: Sidang Kesebelas Tipikor Alkes RSUD SSMA Tahun 2012, Saksi Beri Keterangan Mengejutkan

“Peran M Nabil ada. Memang, faktanya sudah kenal dengan Pak suhadi sejak lama. Hubungan kerja itu sudah terbina. Nah, ini kan tidak muncul. Yang ingin saya kejar adalah kenapa anggaran awal Rp 19 Milyar lalu menjadi Rp 35 M saat desk anggaran dan disetujui. Itu kan sebenarnya rangkaiannya di sana. Sekarang menjadi terang bahwa sudah ada hal yang dikondisikan sejak awal,” paparnya.

Terkait keterangan saksi kesebelas yakni Vico yang mengemukakan laptop milik perusahaan hilang karena dicuri saat dibawa ke rumah Vico, Dewi menegaskan walaupun laptop hilang, tentunya tidak membuat riwayat pengiriman dan penerimaan email hilang.

“Sekalipun laptop hilang, kan data email tidak hilang. Emailnya kan milik perusahaan dan yang megang ya Pak Suhadi. Dibuka dimana saja kan bisa, asal password-nya ingat dan benar. Itu ada screenshootnya. Ini yang tidak tampil di berkas perkara, sehingga kita tidak mengerti dan kesannya jadi terputus,” tukasnya. (Pra).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved