Pedagang Cilok Sembunyikan 4.629 Butir Ekstasi di Gerobak Dagangannya
Dikediaman YO, tim BNNP menemukan tiga bungkus tablet yang diduga ekstasi sebanyak 4.629 butir.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Salah seorang pedagang Cilok berinisial YO di Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang ditetapkan sebagai tersangka penyeludupan narkoba jenis Shabu seberat 5 Kilo gram dan ekstasi sebanyak 4629 butir diwilayah Sambas, Kalimantan Barat bersama dua orang tersangka lainnya yaitu UR dan EL.
Menurut pelaksana tugas (Plt) kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat Drs Mashadi Ekasurya Agus M Ap pada awak media saat konprensi pers, BNNP kalbar melakukan penyergapan tersangka pengedar narkoba disebuah rumah kost di kabupaten Sambas, Senin (30/04/2018).
"Kami melakukan penyergapan terhadap tersangka EL dan UR, kurang lebih jam 12.05 WIB, Setelah mereka keluar dari rumah kost dan hendak meninggalkan halaman parkir," ujarnya kepada awak media.
Baca: BNN Sergap Dua Pria Dalam Mobil, Sita 5 Kg Sabu dan Temukan 6 Kg Ekstasi
Sebelumnya BNN provinsi Kalimantan Barat mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 25 April 2018 sekitar jam 10.00 WIB.
Bahwa akan ada orang yang membawa barang haram tersebut dari Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang ke Kabupaten Sambas tepatnya di sebuah rumah Kost yang terletak Jl Pendidikan Gg Bujang Nadi Kelurahan Tumok Manggis.
Dari informasi yang di himpun oleh BNNP kalbar, tersangka bergerak dari Sanggau Ledo menuju Sambas menggunakan kendaraan roda empat bermerek Toyota Yaris berwarna silver dengan nomor polisi KB 1602 SQ.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim pemberantasan dari BNNP kalbar lansung bergerak menuju Sambas sekitar jam 13.00 Wib dan tiba di Sambas sekitar jam 19.00 Wib.
Baca: Polda Kalbar Ringkus Sabu 1 Kg Jaringan Lapas Pontianak
Setelah sampai Sambas tim lansung menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pengamatan.
Tim mulai bergerak dengan masuk ke Gang bujang nadi, dan hasilnya tim menemukan rumah kost yang dimaksud dengan sebuah mobil yang diparkir didepannya.
"Kemudian tim membagi tugas untuk mengawasi rumah kost tersebut. Sekitar jam 12.05 terjadilah penyergapan," kata Mashadi.
Setelah melakukan penyergapan kepada dua orang tersangka yang berinisial EL dan UR, tim BNNP lansung melakukan penggeledahan didalam mobil yang digunakan tersangka. Dan hasilnya BNNP menemukan dua kantong plastik yang terletak didekat kaki EL di kursi kursi depan mobil sebelah kiri.
Dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, Tim BNNP kalbar meminta tersangka untuk meletakkan kantong tersebut ke tanah dan membukanya didepan semua orang.
Hasilnya ternyata apa yang diduga kepada keduanya benar, mereka terbukti membawa barang haram tersebut ke Sambas. Dengan barang bukti berupa empat bungkus Shabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam.
Dan satu plastik diduga Shabu menggunakan kantong plastik berwarna merah yang kemudian mereka kemas rapi dalam satu kantong plastik berwarna putih yang bertuliskan Indomaret.
"Pada saat penyergapan awalnya mereka menolak. Namun mereka tidak bisa mengelak karena ada barang bukti bersama mereka," tambah Plt kepala BNNP kalbar.
Selain menggeledah mobil tersangka, tim BNNP juga melakukan penggeledahan pada badan kedua tersangka. Dan ditemukan shabu satu paket kecil yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang digunakan tersangka UR pada saat itu.
Sebelumnya petugas sempat menanyakan kepada pelaku tentang apa isi dari bungkusan itu, tersangka El mengaku kalau yang ada didalam Bungkusan itu adalah Shabu.
Setelah menggeledah mobil dan tersangka, petugas bergerak menggeledah rumah kost yang di tempati tersangka. Hasilnya petugas kembali menemukan satu paket Shabu yang disimpan UR dalam mainan anak-anak Doraemon.
"Setelah itu petugas terus melakukan pengembangan dengan menanyakan dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Dari pengakuannya tersangka mengatakan mendapatkan dari seseorang yang ada di Sanggau Ledo," pungkas Mashadi.
Tim BNNP kalbar langsung melakukan pengembangan ke Sanggau Ledo, sembari berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Camat Sanggau Ledo.
Tim BNNP lansung bergegas bergerak menuju Sanggau Ledo dan membawa tersangka EL dan UR untuk menunjukkan lokasinya.
Sesampainya di Sanggau Ledo tim BNNP yang di backup oleh Kapolsek dan anggota Polsek Sanggau Ledo lansung melakukan penyergapan di kediaman YO.
Dikediaman YO, tim BNNP menemukan tiga bungkus tablet yang diduga ekstasi sebanyak 4.629 butir.
Dengan berbagai merk, bentuk serta warna.
Yang disembunyikan YO didalam gerobak cilok miliknya. Penggeledahan itu sendiri di saksikan lansung oleh camat Sanggau Ledo.
Setelah Selasa melakukan penggeledahan ketiga tersangka dibawa tim pemberantasan BNNP kalbar ke kantor BNNP di Pontianak untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.