Polda Kalbar Ringkus Sabu 1 Kg Jaringan Lapas Pontianak
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar meringkus tiga orang di duga kuat pelaku tindak narkotika
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar meringkus tiga orang di duga kuat pelaku tindak narkotika yakni sekitar 1 Kg Sabu pada Sabtu (28/4/2018) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Purnama Barus menuturkan terungkapnya tindak pidana narkotika itu di lakukan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar.
"Informasi yang kita peroleh yakni adanya transaksi narkotika dari wilayah Pontianak Timur akan melakukan pengiriman narkotika ke Ketapang, kemudian anggota lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, yang akhirnya berhasil meringkus pelaku yang berinsial KN (31) di Dermaga Kubu pada Jumat (27/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB,"ujar Dir Resnarkoba pada Minggu (29/4/2018).
Baca: Nyatakan Siap, Milton Akui Tak Ada Persiapan Istimewa Jelang Debat
Dan diketahui KN dengan menggunakan sepeda motor suzuki Satria F bernomop KB 4245 NW itu berencana akan berangkat ke Ketapang menggunakan perahu motor air klotok, kemudian KN dilakukan pengeledahan dan ditemukan pada tas yang dibawanya yakni 9 bungkus besar dan 2 bungkus sedang yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
"9 bungkus besar dan 2 bungkus sedang itu di perkirakan memiliki berat sekitar 1 Kg, dan dalam tas KN juga di temukan 2 buku tabungan dan uang tunai sekitar Rp 550ribu, serta dua unit HP merk Asus dan Nokia,"katanya.
Dan berbekal keterangan sementara dari KN, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan, yang akhirnya di dapati informasi ada pelaku lain yang merupakan jaringan dari KN.
Baca: Polda Kalbar Awasi Pengelolaan Dana Desa
"Anggota pun langsung meluncur ke rumah KN yang berada di Jl Dare Nandong komplek Villa Ria Indah Tanjung Hulu kec Pontianak Timur, di sana anggota melakukan pengeledahan dan di temukan narkotika jenis sabu sebanyak dua plastik klip dengan berat sekitar 2 Gram, selain itu di rumah tersebut di temukan juga beberapa perlengkapan narkotika lainnya seperti timbangan, sedotan kaca dan sedotan plastik serta mengamankan satu orang yang berinisal SD (31),"ungkap Dir Resnarkoba.
Dan pengembangan dari KN, narkotika yang di bawanya itu adalah milik dari seorang warga binaan Lapas Klas II A Pontianak yang berinisial SR alias AW.
"Pada Sabtu subuh sekitar pukul 04.00 WIB SR alias AW di jemput, dari SR alias AW di temukan barang bukti yakni uang sekitar Rp 99,9 juta dan satu unit Smartphone merk Samsung,"katanya.
Kombes Pol Purnama Barus menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, untuk sementara tiga orang yang berhasil di amankan yakni KN (31) dan SD (31) warga Jl. Dare Nandong Villa Ria Indah Kel. Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur serta SR alias AW (38) warga Jl. Komyos Sudarso Gg. Timun Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat.
Baca: Bisakah Bayi di Dalam Kandungan Didaftarkan BPJS Kesehatan
"Dan barang bukti di amankan yang terkait perkara tindak pidana narkotika ini yakni tas merk Polo yang berisikan 9 bungkus besar dan 2 bungkus sedang di duga kuat narkotika jenis sabu, buku tabungan dan kartu ATM, uang tunai Rp 550.000, Sepeda motor Suzuki Satria F berwarna hitam dengan plat KB 4245 NW. Dua unit HP. Untuk TKP lain yakni 2 plastik klip narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 Gram, perlengkapan narkotika sedotan, timbangan dan satu unit Smartphoe serta uang tunai Rp 99,9 juta milik warga binaan Lapas Klas II Pontianak,"katanya
Dan untuk ancaman pasal kepada pelaku narkotika ini yakni Pasal 112, pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 20 tahun serta denda Rp 8 miliar.