BNN Sergap Dua Pria Dalam Mobil, Sita 5 Kg Sabu dan Temukan 6 Kg Ekstasi

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan personel BNNP Kalbar dan dibawa ke Pontianak.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Satu unit mobil Honda Brio warna putih, yang sempat digunakan EA dan EN untuk membawa diduga narkoba jenis sabu-sabu sekitar 5kg dari Jagoi Babang ke Sambas, kini sudah diamankan di Mapolres Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito

TRIBUNPONTIANAK.CO, ID, TRIBUN - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar dibakup anggota Polres Sambas, berhasil membekuk dua tersangka narkoba yang membawa sekitar lima kilogram sabu-sabu.

Keduanya ditangkap saat keluar indekos di Gg Bujang Nadi, Jalan Pendidikan, Dusun Timur, Desa Tumok Manggis, Kabupaten Sambas, Rabu (26/04/2018) malam.

Kedua tersangka berinisial EA dan EN ini disergap personel BNNP Kalbar saat hendak keluar meninggalkan indekos menggunakan mobil Toyota Yaris silver KB 1602 SG.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Saat itulah, ditemukan sekitar lima kilogram sabu sabu. Barang ini dikemas dalam lima paket dengan dilakban berwarna coklat.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan personel BNNP Kalbar dan dibawa ke Pontianak.

Sedangkan barang bukti satu unit mobil Honda Brio putih KB 1825 SG, dititipkan di Mapolres Sambas.

Mobil ini sebelumnya digunakan para tersangka saat mengambil paket yang diduga sabu-sabu tersebut di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Dari data petugas, EA merupakan warga Pemangkat dan EN merupakan warga Gang Bujang Nadi, Jalan Pendidikan, Sambas.

Baca: Pencuri Mobil Tabrak Lima Motor, Satu Meninggal Dunia

Beberapa sumber menyebutkan, Rabu (25/04/2018) dini hari, kedua tersangka hendak menuju Kota Pontianak melewati Ledo dan kemudian melalui Subah. Namun mereka singgah di sebuah indekos di Sambas dan mengganti kendaraan yang digunakan dengan Toyota Yaris.

Saat hendak berangkat dari Sambas menuju Pontianak pada Rabu (25/4) malam itulah, keduanya disergap personel BNNP Kalbar dan Polres Sambas.

Ketika pengembangan kasusnya, petugas kembali menangkap satu tersangka lain berinisial YO (32) warga Dusun Jawa, Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo, Kamis (26/04/2018) sekitar pukul 02.30 WIB

YO ditangkap petugas gabungan Polsek Sanggau Ledo, BNN Kalbar, dan Camat Sanggau Ledo. Ia ditangkap di rumahnya dan ditemukan narkotika jenis ekstasi sekitar enam (6) Kg.

Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dicky Armana Surbakti mengatakan, YO diamankan berikut barang bukti ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkus yang kemudian dilakban.
"Barang bukti ditemukan dalam penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis dini hari," terang Kapolsek.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved