Aswandi Sambut Baik Raperda Standar Biaya Pendidikan, Namun Ini yang Harus Dipikirkan

Pengamat Pendidikan Universitas Tanjungpura, Dr Aswandi menuturkan jika ia menyambut baik dan memberikan apresiasi..

Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
ISTIMEWA
Wakil Rektor Bagian Akademik Untan, Dr Aswandi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Pendidikan Universitas Tanjungpura, Dr Aswandi menuturkan jika ia menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap apa yang yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Pontianak terkait Raperda inisiatif Standar Biaya Pendidikan.

"Kita menyambut baiklah kalau memang DPRD Kota Pontianak begitu, saya pikir ada upaya seperti itu bagus," ujar Dr Aswandi saat diwawancarai, Jumat (27/4/2018).

Aswandi menegaskan adanya aturan ini sangat baik sekali, sehingga ada edukasi pada masyarakat bahwa tanggung jawab pendidikan bukan hanya pada pemerintah saja. Mesti ada pemberian pemaham pada masyarakat, kalau itu adalah tugas bersama.

Baca: Desa Merpak Dapat Bantuan Mesin Perontok Padi, Bisa Kerjakan 1 Ton Perhari!

"Dengan adanya aturan itu itu, saya harap semua jelas, apa yang ditarik dari disiswa, sumbangan itu sudah ada yabg mengatur, jangan gratis-gratis semua sehingga orangtua juga mempunyai anak tanggungg jawab terhadap pendidikan anak" jelasnya.

Menurut Aswandi juga perlu diatur dengan Perda terkait sekolah swasta yang sering kali menggaji gurunya tidak layak. Ia sangat berharap DPRD dan Pemerintah Kota Pontianak memperhatikan aturan terkait honor guru. Bahkan menurutnya hal ini bukan hanya di Swasta, negeri juga sering ditemui guru honorer digaji tidak layak.

"Harus diatur juga itu, berapa kelayakan gaji seorang guru. Ini kadang-kadang untuk menjadi seorang guru, hanya digaji R300-400 ribu perbulan dan tidak sampai dengan UMK atau UMR. Kalau untuk upah minimum pekerja itukan ramai sekali bahkan sampai presiden membahasnya, tapi sementara guru itu tidak pernah dibicarakan," ujar Aswandi.

Honorer guru menurutnya juga merupakan tenaga kerja, sehingga harus diatur, dengan adanya Perda dapat memperjelas dan mempertegas hal itu.

"Misalnya sekolah swasta, kalau tidak mampu menggaji guru sesuai ketentuan jangan buat sekolah itu. Ini berebut membuat sekolah, tapi tidak mensejahkan gurunya, maksudnya saya sampai diatur seperti itu. Kita tetap sambut baik Raperda itu, tapi harus didiskusikan betul jangan sembarangan," ucap Wakil Rektor 1 Untan ini.

Baca: Trik Sederhana Lolos dari Tilang Polisi saat Razia! Kamu Wajib Tahu

Selama ini di sampaikannya juga bahwa banyak dana pendidikan yang tidak sasaran dikelola oleh pemerintah.

Ia memberikan contoh misalnya di Indonesia 20 persen APBN untuk pendidikan, tapi selama ini tidak dikelola dengan baik dan tidak tepat sasaran.

Dari dana pendidikan yabg di pos kan sebanyak 20 persen itu, dalam implementasinya menurut Aswandi yabg tepat sasaran tak sampai 40 persen.

Saat ini jumlah siswa dari PAUD-SMA ada 58 jutaan namun biayanya hanya di anggarkan Rp 40 triliunan. Sementara yang dikelola diluar kementerian pendidikan dan kebudayaan ada Rp 12 triliun dengan jumlah murid sekitar 100 ribu, maka menurutnya itu tidak adil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved