Trik Sederhana Lolos dari Tilang Polisi saat Razia! Kamu Wajib Tahu

Mulai dari pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, dan pengemudi tidak menggunakan safety belt.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Suasana saat melaksanakan operasi patuh kapuas 2018, di Jl Lintas Selatan, Kamis (26/4/2018) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Operasi Patuh 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Operasi ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 ini.

Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Baca: Ustaz Solmed Dikabarkan Selingkuh, Sang Istri Sebut Harga Diri dan Kaos Kaki

Baca: Cinta Segitiga yang Aneh, Sepasang Suami-Istri Tinggal Serumah dengan Seorang Wanita Biseksual

Tindakan ini tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.

Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut ada hal yang harus diperhatikan.

Dikutip  dari akun Instagram resmi @satlantasgrobogan, ada 7 sasaran polisi di Operasi Patuh 2018 ini.

Mulai dari pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, dan pengemudi tidak menggunakan safety belt.

Tidak diperbolehkan juga berkendara melebihi batas kecepatan, dan menggunakan smartphone.

Baca: Perutnya Membuncit, Lucinta Luna Ngaku Telat Dua Bulan! Siapa Calon Ayah?

Baca: Ayo Hentikan Perseteruan Bobotoh dan Jakmania! Suporter Terlibat Perang Verbal

Kemudian dilarang berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol.

Sesuai yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, delas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM.

Ingat juga untuk tidak melawan arus ya sobat.

Nah, jadi lebih jelas kan? Lebih baik terus taati peraturan yang ada ya, demi keselamatan bersama. (*)

Do You Have Instagram? follow us:

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved