Sidang Perdana Dakwaan, Helmi Hardik Tak Ajukan Eksepsi
Tanpa pikir panjang, Helmi hardik mengatakan dirnya terima dakwaan JPU dan tidak akan mengajukan eksepsi.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rusunawa STAIN Pontianak Tahun 2012, Helmi Hardik menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak,Rabu (25/4/2018).
Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Haryanta didampingi dua anggota hakim dan satu panitera. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengutus satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rita Hilga. Tidak ada penasehat hukum yang mendampingi Helmi Hardi.
Baca: Kronologi Kasus Tipikor Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie dan Rentetan Sidangnya
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Helmi Hardik dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca: Miris! Hadang Pencuri Mobil Anaknya, Pensiunan Polisi Meninggal Dunia
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tipikor Hariyanta menanyakan kepada terdakwa apakah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU atau akan mengajukan eksepsi.
Tanpa pikir panjang, Helmi hardik mengatakan dirnya terima dakwaan JPU dan tidak akan mengajukan eksepsi.
“Saya terima dan tidak mengajukan eksepsi,” singkatnya.
Usai mendengar jawaban terdakwa, Hakim Ketua lantas menutup sidang dan dilanjutkan pada tanggal 9 Mei mendatang.
“Sidang beragenda pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan pada 9 Mei,” tutupnya.
Terpisah, Kasipidsus Kejari Pontianak sangkaan pasal atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Helmi Hardik dalam pengadaan meubeler rusunawa STAIN Pontianak adalah Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Kalau terdakwa tidak eksepsi artinya sidang berikutnya sudah bisa pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.
Sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi sesuai permintaan Majelis Hakim. Hal ini dalam upaya pembuktian pokok perkara persidangan.
“Kami akan siapkan saksi-saksi memberatkan sesuai permintaan Majelis Hakim,” tukasnya.