Sidang Perdana Dakwaan, Helmi Hardik Tak Ajukan Eksepsi

Tanpa pikir panjang, Helmi hardik mengatakan dirnya terima dakwaan JPU dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana sidang perdana Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rusunawa STAIN Pontianak Tahun 2012, Helmi Hardik beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (25/4/2018) 

Seperti diketahui, kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 522.387.000 dari total dana proyek sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,09 Miliar.

Angka ini sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalbar Tahun 2015 lalu.

Sebelumnya, lima terpidana juga terlibat dalam tipikor proyek ini sudah menerima vonis yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) yakni Fahrijandi, Dulhadi, Richad, Hamdan dan Hamka Siregar. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved