Kronologi Kasus Tipikor Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie dan Rentetan Sidangnya

Kasus ini menyeret sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta tersangka dalam persidangan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Sultan Syarif Mohammad Alkadrie di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/3/2018) pukul 10.30 WIB. Sidang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini dipantau langsung oleh KPK. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012, telah digelar sidang yang ke sepuluh.

Kasus ini menyeret sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta tersangka dalam persidangan.

Untuk pagu anggaran dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie Rp 35 Miliar dengan kerugian negara : Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI.

 Kronologi dari kasus ini sebagai berikut : 

 Selasa (31/1/2018) : Ditreskrimsus Polda Kalbar melimpahkan berkas perkara  ‎Kejaksaan Negeri Pontianak tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.

Baca: Artis KDI 3 Ini Sebut Karakter Sutarmidji Selaras dengan Jiwa Generasi Millenial

Tiga tersangka ditetapkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.

Rabu (21/2/2018) : Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan JPU. JPU mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 KUHP.

 Poin-poin JPU : 

- PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek Alkes. 

- PPK menyusun harga‎ berdasarkan brosur yang bersumber dari Kepala Dinas Kesehatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pengguna Anggaran (PA)

- PPK tidak melakukan survey harga pasar Alkes 

- Mark Up harga Alkes

- Ditemukan barang-barang tidak sesuai spesifikasi yang ada di kontrak

- Saat proses lelang, terjadi persekongkolan untuk memenangkan salah satu peserta. Dalam artian, pemenang tender sudah ditentukan dari awal. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved