Petugas Tangkap Pelaku Ilegal Loging Gunung Bawang Bengkayang

Saat ini barang bukti kayu dan mesin dititipkan di Rupbasan Singkawang sedangkan tersangka ES ditahan di Rutan Bengkayang.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Anggota SPORC Brigade Bekantan di dukung Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar saat menggrebek industri olahan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Lindung Gunung Bawang Bengkayang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar, menggerebek indrustri pengolahan kayu di Jl Mesjid Jami, Kelurahan Bumi Mas Bengkayang, Jumat (14/04/2018).

Diketahui industri pengolahan kayu PO Sinar Rejeki dan Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan Pemilik PO Sinar Rejeki sebagai tersangka dan menyita 512 batang kayu olahan ilegal beserta 1 unit mesin bandsaw, 1 unit mesin pembujur, 1 unit mesin ketam, 1 unit mesin profil, dan 1 unit mesin list.

Saat ini barang bukti kayu dan mesin dititipkan di Rupbasan Singkawang sedangkan tersangka ES alias AF (48) ditahan di Rutan Bengkayang.

Barang bukti kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang Bengkayang.
Barang bukti kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang Bengkayang. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH)

Baca: Penyelundupan Rotan Gagal, Bea dan Cukai Apresiasi TNI AL

Penggerebekan terhadap industri pengolahan kayu PO Sinar Rejeki merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Bawang yang dilaksanakan Tim SPORC yakni pada Rabu (11/04/2018) pukul 11.00 WIB.

Baca: TNI AL Cegat Kapal ke Malaysia, Sita 94 Ton Rotan Selundupan

Tim SPORC bersama-sama Polhut KPH Bengkayang telah menangkap lima orang tersangka pembalakan liar di HL Gunung Bawang, Sungai Betung, Bengkayang. Lima tersangka, yaitu KS (43 th) DY (29 th), NS (41 th), LI (34 th), DN (43 th)

Mereka tertangkap tangan pada saat sedang menebang dan membelah pohon jenis meranti, keladan, majau berdiameter 70 Cm 90 Cm dengan menggunakan gergaji mesin (Chainsaw).

Baca: Kapal Kemanusiaan Kalbar Melayani Semua Umat

Selain itu juga di lokasi pembalakan juga ditemukan juga beberapa pohon yang sudah dibelah-belah menjadi kayu olahan, pondok/bagan kerja dan jalan rel untuk mengeluarkan kayu.

Anggota SPORC Brigade Bekantan didukung Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama pelaku ilegal loging hutan Lindung Gunung Bawang Bengkayang.
Anggota SPORC Brigade Bekantan didukung Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama pelaku ilegal loging hutan Lindung Gunung Bawang Bengkayang. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH)

Dan ke lima orang pelaku pembalak liar yakni KS (43 th) DY (29 th), NS (41 th), LI (34 th), DN (43 th) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan. Mereka melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 84 Ayat (1) huruf UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak hutan.

Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca: Kapal Kemanusiaan Masuk Pelosok Kalbar, Apa Saja Misinya

Lima tersangka tersebut ditahan di Rutan Singkawang sedangkan barang bukti berupa 5 unit Chainsaw beserta potongan kayu hasil pembalakan liar telah disita oleh Penyidik Gakkum LHK.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar HL Gunung Bawang dikirim atau dijual ke Singkawang dan Bengkayang.

Dalam penanganan perkara ini juga didukung oleh BalaiPengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak dalam hal pengukuran, saksi ahli, lacak balak dan audit dokumen kayu. Dalam kasus ini Penyidik akan mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved