BNN Kalbar dan Kodam XII Tpr Beberkan Penangkapan Narkoba Jaringan Internasional
Ketiga orang tersebut JM yang berperan sebagai sales penjualan, ST sebagai penyimpan dan TR yang menerima ST untuk memberikan sabu kepada BSR.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar bersama Kodam XII Tanjungpura merilis secara resmi tangkapan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebesar 6 Kg yang berasal jaringan narkotika internasional.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNN Prov Kalbar Drs Mashadi Eka Surya Agus merilis tangkapan narkotika sabu seberat sekitar 2Kg yang di lakukan oleh sepasang suami istri, Jumat (6/4) sekitar puukul 02.15 WIB di teras Mesjid At Taqwa Balai Karangan.
Sepasang suami istri tersebut berinisal BSR dan LN di amankan tim BNN Prov Kalbar berikut barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 2 Kg yang di kemas dalam teh hijau kemudian di masukan kantong plastik hitam.
Ketika diamankan barang bukti berada sekitar 1 meter dari sepasang suami istri tersebut duduk, saat di suruh mengambil BSR dan LN menolak, akhirnya satu diantar personel BNN Prov Kalbar mengambil dan melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan yang di saksikan bersama tim BNN Prov Kalbar dan petugas masjid setempat, namun saat di intrograsi akhirnya BSR mengakui narkoba tersebut ia peroleh dari seorang berinsial JM yang berada di Entikong.
Saat di lakukang pengembangan tim BNN Prov Kalbar yang berkoordinasi dengan Polsek Entikong, akhirnya Polsek Entikong yang di pimping langsung oleh Kapolseknya berhasil mengamankan tiga orang.
Ketiga orang tersebut JM yang berperan sebagai sales penjualan, ST sebagai penyimpan dan TR yang menerima ST untuk memberikan sabu kepada BSR.
Kemudian dilakukan pengembangan kepada JM, di peroleh keterangan kalau sabu tersebut di pesan oleh HR yakni warga binaan di Lapas klas II Pontianak.
(Baca: Kunjungi Mahasiswa di Semarang, Ini Pesan Bupati Hildi Hamid )
Dan BNN Prov Kalbar pun melakukan koordinasi dengan Lapas Klas II Pontianak untuk mengamankan HR, dan saat ini sejumlah tersangka tersebut sudah diamankan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian Kodam XII Tanjungpura melalui Asintel Kasdam XII Tanjungpura Kol Inf Hendry Sembiring turut serta merilis keberhasilan Anggota Satgas Pamtas dari Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 4,2 Kg pada Sabtu (7/4/2018) sekitar pukul 20.05 WIB.
Asintel menceritkan kronologis diamankan Pria yang berinisal DN (39) oleh 10 anggota Satgas Pamtas Pos Balaikarangan yang di pimpin Danpos Letda Ckm Danang Prasetyo melakukan pemeriksaan setiap pengendara yang berlalu lalang, Dan DN diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor maticnya.
(Baca: Program Sintang Hijau Akan Membantu Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan )
"Pria berinial DN itu membawa kotak yang berisikan makanan ringan dan susu coklat produksi malaysia sebanyak empat bungkus, ia di periksa saat melintasi jalan Lintas Malindo Desa Pemodis Kecamatan Beduai, tepatnya dekat Pos Satgas Pamtas Balaikarangan,"katanya.