Ini Respon Pjs Wali Kota Pontianak Terkait 12 Tuntutan Warga yang Sempat Blokade Jalan ke TPA
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Pontianak, Mahmudah langsung melakukan kunjungan kerja lapangan
Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
Berikut 12 tuntutan masyarakat sekitaran TPA yang dapat direalisasikan secepatnya dan harus menunggu waktu oleh Pemkot Pontianak.
1. Pembuangan sampah harus dibelakang tidak boleh di bagian depan dam kembalikan jalan-jalan seperti pembangunan awal.
2. Pembersihan parit yang tercemari oleh limbah sampah harus dibersihkan setidaknya tiga bulan sekali, dimana ada dua parit yaitu Parit Madura Kelurahan Batulayang dan Parit Sungai Sahang perbatasan Kelurahan Batulayang dan Siatan Hilir.
3. Tumpukan sampah tidak boleh terlalu tinggi sehingga bisa mengurangi bau, dan harus ada penanganan pengurangan bau.
4. Sampah yang jatuh dari mobil pengangkut sampah disepanjang Jl Kebangkitan Nasional harus dibersihkan, dan mobil sampah harus tertutup dengan terpal.
5. Limbah kotoran manusia tidak boleh dibuang ditempat yang sudah ada sekarang ini.
6. Mobil sampah yang bongkar malam maupun siang tidak boleh dengan kecepatan tinggi melintas jalan Kebangkitan Nasional.
7. Parkir mobil tidak boleh disepanjang Jl Kebangkitan Nasional.
Baca: Tim Honda Mana Suaranya? Honda Segera Luncurkan Vario Baru
8. Ketika ada proyek dilingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) warga harus dilibatkan dalam pengerjaannya.
9. Penebasan atau lemotongan rumput disepanjang Jl Kebangkitan Nasional harus dilakukan secara berkala.
10. Koordinator lapangan (Korlap) wajib orang dalam atau masyarakat disekitar TPA.
11. Masyarakat disekitar TPA yang terkena dampak air limbah sampah wajib diberikan air bersih gratis atau air PDAM gratis.
12. Gang Badai harus dilanjutkan pengerjaannya.