Pilkada Kalbar

Banyak Aduan Diterima Selama Kampanye, Bawaslu Pandang Serius Aduan Ini

Faisal Riza menuturkan pihaknya telah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran selama masa kampanye.

TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan pihaknya telah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran selama masa kampanye.

Namun, kata dia, ada perbedaan antara aduan dan laporan, jika aduan bebas bahkan lewat sms bisa, namun jika laporan harus menggunakan form A2 Bawaslu.

Diterangkannya, jika ada aduan masuk dan dianggap sebagai informasi awal lalu secara material ada faktanya maka akan dikonfirmasi ke pengadu bisa tidaknya dilengkapi, dan jika sudah dianggap lengkap akan diinvestigasi.

"Kalau total aduan dari masyarakat banyak sekali, ada via dokumen tertulis 8, tapi yang aduan via sms dan lainnya banyak. Kalau laporan yang ke Gakumdu ada 5 kasus baik dari temuan dan laporan, serta akan tambahan 2 yang sedang dikaji, jadi total masuk ke Gakumdu ada 7. Kalau ke administrasi ada 1 yang terkait mobil branding," ungkapnya kepada Tribunpontianak, Jumat (30/03/2018).

Baca: Bank Kalbar Tawarkan Berbagai Kemudahan, Dari Bunga Flat Hingga Penurunan Suku Bunga Tiap Bulannya

Aduan pelanggaran itu, menurutnya jika bisa seperti ada kampanye ditempat ibadah maupun lembaga pendidikan.

Faisal mengatakan, pada prinsipnya tempat pendidikan, rumah ibadah, dipastikan dilarang untuk berkampanye, dan jika ditemukan akan menjadi temuan dari Panwas.

"Saya kira itu (kampanye dilembaga pendidikan dan tempat ibadah, red) hal yang serius dan kita harus sikapi itu, saya juga akan konfirmasi ke Panwas Kabupaten untuk memastikan itu," terangnya.

Diterangkannya, jika ditemukan dilokasi disekolah, maka harus dipastikan dilokasi itu, selain dari lembaga pendidikan juga menaungi usaha apa.

Kalau disekolahnya, kata dia, sudah pasti kena jadi temuan, namun jika dilingkungan yayasan akan dikaji. Walau pada prinsipnya sangat dilarangan sesuai PKPU nomor 4 dan UU 10 tahun 2016.

"Dilarang dilembaga pendidikan sebenarnya tidak boleh karena lembaga pendidikan suatu lembaga luhur, tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan politik, itulah dasar UU melarang ada kampanye dilembaga pendidikan, namun tentu akan dikaji terlebih dahulu apakah lokasinya disekolahnya atau sekitar sekolahnya," bebernya.

Ia pun menegaskan, Bawaslu akan menelusuri dan bisa jadi temuan, jadi bukan sekedar laporan masyarakat.

"Semua kegiatan kampanye oleh paslon, harus diawasi, bahkan kegiatan sosialisasi oleh KPU harus diawasi, misalnya KPU melakukan kampanye dengan APKnya, jadi harus diawasi," katanya.

Terkait pelanggaran ditempat ibadah maupun tempat pendidikan, Faisal kembali menegaskan apabila sudah dicegah namun masih melakukan itu, tentu harus ada tindakan hukumnya, meskipun sanksinya tidak ada dikonteks pidana dan lebih kepada administratif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved