Tak Cukup Kantongi 2 Ribu Dukungan, Bacalon DPD RI Asal Kalbar Juga Harus Lakukan Ini
Untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Kalbar, bakal calon minimal harus mengumpulkan 2 ribu dukungan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Setelah dilakukan penghitungan jumlah minimal dan sebaran mencukupi, dokumen syarat dukungan akan diterima oleh KPU.
"Tapi apabila tidak memenuhi dukungan minimal dan sebaran, akan kami kembalikan. Artinya, selama masih dalam masa penyerahan dokumen dukungan dari tanggal 22-26 April, masih bisa kembali, tapi kalau sudah di injury time tanggal 26 misalnya menyerahkannya jam 23.00 WIB, ternyata dukungan dan sebaran tidak memenuhi, maka dokumennya tidak dapat kami terima," katanya.
Apabila dokumennya sudah diterima, KPU masih akan mencocokkan antara dokumen softcopy dengan hardcopy di SIPP.
Baca: Lurah Beberkan Hambatan Pembangunan Proyek Promenade dengan Anggaran Rp 45 Miliar
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda.
"Untuk verifikasi administrasi ini, kami akan mencocokkan jumlah marah daftar nama pendukung, dicocokkan dengan dokumen lampiran fotocopy KTP atau Suket untuk memastikan bahwa nama pendukung tersebut disertai dengan fotocopy KTP atau Suket," paparnya.
"Jumlah dokumen yang diserahkannitu tiga rangkap. Satu rangkap akan kami gunakan untuk verifikasi, satu rangkap menjadi arsip KPU, dan satu rangkap lagi nanti akan kami kembalikan kepada bakal calon setelah dibubuhi paraf dan distempel," kata Umi.
Ia mengatakan, apabila pada saat verifikasi ditemukan dukungan ganda, khusus untuk ganda internal akan berpengaruh pada pengurangan 50 nama pendukung.
"Jadi kalau misalnya ada nama yang terinput dua kali dalam satu dokumen dukungan, dia akan mengurangi 50 nama pendukung lainnya,"
Tapi kalau gandanya antar bakal calon, sambung dia, maka KPU akan melakukan klarifikasi.
"Termasuk juga terhadap pendukung yang ternyata adalah PNS, TNI, Polri. Karena sesungguhnya itu tidak boleh," tukasnya.