Tak Cukup Kantongi 2 Ribu Dukungan, Bacalon DPD RI Asal Kalbar Juga Harus Lakukan Ini

Untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Kalbar, bakal calon minimal harus mengumpulkan 2 ribu dukungan

TRIBUN PONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Suasana saat KPU Kalbar kembali mensosialisasikan pencalonan anggota DPD RI pada sejumlah masyarakat di lantai II kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah Kota Pontianak, Senin (26/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menuturkan untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Kalbar, bakal calon minimal harus mengumpulkan 2 ribu dukungan dari warga yang memiliki KTP Elektronik dan atau surat keterangan (Suket) dari dinas terkait.

"Jumlah dukungan minimal itu 2 ribu dukungan dan tersebar di sekurang-kurangnya atau minimal 50 persen kabupaten/kota atau setara dengan tujuh kabupaten/kota," katanya dalam sosialisasi pencalonan anggota DPD Pemilu 2019 di Aula lantai II Kantor KPU Provinsi Kalbar, Pontianak, (26/3/2018).

Dalam aturannya, setiap provinsi memiliki jatah empat orang untuk DPD.

Dilanjutkan Umi, berdasarkan kebijakan KPU, sebaran dukungan di daerah nantinya akan diverifikasi dengan metode sampling.

Baca: Lurah Beberkan Hambatan Pembangunan Proyek Promenade dengan Anggaran Rp 45 Miliar

Setiap dukungan akan diambil sampel sebanyak 10 persen per daerah.

"Nanti mekanisme verifikasi faktual ini dilakukan dengan metode sampling 10 persen. Dan sampling ini akan diambil dari setiap kabupaten/kota. Jadi sampelnya bukan populasi secara keseluruhan, tetapi sampel diambil perkabupaten/kota," terangnya.

Diterangkannya, penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon dimulai pada 22-26 April 2018.

"Untuk tanggal 22-25 April kami menerima penyerahan dokumen dukungan dari bakal calon mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB. Di tanggal 26 April, (penyerahan) mulai pukul 08.00-24.00 WIB," kata Umi.

Lebih lanjut, sebelum penyerahan dokumen dukungan, terang Umi, KPU terlebih dulu akan menghitung jumlah minimal dukungan dan sebaran daerah yang diserahkan.

"Jadi hardcopy dan softcopy. Nah, untuk softcopy ini akan diinput atau diunggah oleh bakal calon di aplikasi yang namanya SIPP, Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu," jelasnya.

Umi menyarankan, agar bakal calon memiliki sumber daya untuk membantunya dalam mengunggah data dukungan yang sudah dibuat.

Baca: Polsek Ngabang Gelar Anev, Tentukan Langkah dan Acuan Kerja

"Untuk bisa mengakses SIPP, harus bersurat kepada KPU untuk meminta username dan password. Nanti kami akan berikan username dan password untuk ibu bapak sekalian mengunggah data pendukung itu di SIPP, SIPP ini akan dibuka oleh KPU sampai satu hari sebelum penyerahan dokumen syarat dukungan. Sampai tanggal 21 April 2018," terangnya.

Setelah dilakukan penghitungan jumlah minimal dan sebaran mencukupi, dokumen syarat dukungan akan diterima oleh KPU.

"Tapi apabila tidak memenuhi dukungan minimal dan sebaran, akan kami kembalikan. Artinya, selama masih dalam masa penyerahan dokumen dukungan dari tanggal 22-26 April, masih bisa kembali, tapi kalau sudah di injury time tanggal 26 misalnya menyerahkannya jam 23.00 WIB, ternyata dukungan dan sebaran tidak memenuhi, maka dokumennya tidak dapat kami terima," katanya.

Apabila dokumennya sudah diterima, KPU masih akan mencocokkan antara dokumen softcopy dengan hardcopy di SIPP.

Baca: Lurah Beberkan Hambatan Pembangunan Proyek Promenade dengan Anggaran Rp 45 Miliar

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda.

"Untuk verifikasi administrasi ini, kami akan mencocokkan jumlah marah daftar nama pendukung, dicocokkan dengan dokumen lampiran fotocopy KTP atau Suket untuk memastikan bahwa nama pendukung tersebut disertai dengan fotocopy KTP atau Suket," paparnya.

"Jumlah dokumen yang diserahkannitu tiga rangkap. Satu rangkap akan kami gunakan untuk verifikasi, satu rangkap menjadi arsip KPU, dan satu rangkap lagi nanti akan kami kembalikan kepada bakal calon setelah dibubuhi paraf dan distempel," kata Umi.

Ia mengatakan, apabila pada saat verifikasi ditemukan dukungan ganda, khusus untuk ganda internal akan berpengaruh pada pengurangan 50 nama pendukung.

"Jadi kalau misalnya ada nama yang terinput dua kali dalam satu dokumen dukungan, dia akan mengurangi 50 nama pendukung lainnya,"

Tapi kalau gandanya antar bakal calon, sambung dia, maka KPU akan melakukan klarifikasi.

"Termasuk juga terhadap pendukung yang ternyata adalah PNS, TNI, Polri. Karena sesungguhnya itu tidak boleh," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved