Divonis Hakim Tipikor 1,4 Tahun, Mantan Rektor IAIN Pontianak Tertunduk Lesu

Sesekali Hamka mengangkat kepalanya menghela nafas, kemudian menunduk kembali untuk mendengarkan putusan hakim.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Terdakwa kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak Hamka Siregar menunggu jalannya sidang putusan di warung kopi di seberang Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalbar, Senin (26/3/2018) pukul 09.50 WIB. Sesuai waktu yang ditetapkan majelis hakim, hari ini rencananya akan dibacakan keputusan hakim dalam sidang putusan kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak. 

Hakim Ketua menambahkan, pasca putusan ini, terdakwa Hamka Siregar punya hak yang sama dengan JPU. Terdakwa boleh menerima atau berpikir atas putusan ini.

"Diberikan kesempatan tujuh hari. Kalau tidak ada tindak lanjut, berarti terdakwa dianggap menerima putusan. Keputusan belum berkekuatan hukum tetap, namun terhadap pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Tipikor Pontianak dinyatakan selesai dan sidang ditutup," tandasnya sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Sebelum sidang putusan ditutup, majelis hakim meminta keterangan kepada terdakwa Hamka Siregar terkait amar putusan yang dibacakan.

Mendengar hal itu, Hamka langsung beranjak dari kursi pesakitan dan bergegas menuju ke meja penasehat hukumnya untuk berdiskusi. Hamka Siregar terlihat berbisik dengan penasehat hukumnya yakni Maskun Sofyan.

Tak sampai 10 detik, Hamka kembali lagi ke kursi pesakitan dan memberikan hak jawabnya sementara untuk menanggapi putusan hakim.

"Saya akan pikir-pikir dulu," ungkapnya.

Usai sidang ditutup, Hamka Siregar langsung bergegas menyalami Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukumnya. Tidak ada guratan atau ekspresi kesedihan di wajahnya.

Pasca sidang, Hamka Siregar terlihat tegar dan sempat melayangkan senyum kepada keluarga, kerabat dan rekan sejawat yang setia menunggu proses sidang. Ia langsung menghampiri dan berjabat tangan dengan semuanya.

Tidak ada kesedihan kendati ada kerabatnya yang menangis dan meminta agar Hamka Siregar tetap bersabar.

Saat berjabat tangan dengan kerabatnya, Hamka sempat berujar bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Ini ujian. Saya harus bersabar. Yang jelas, saya tidak bersalah dalam perkara ini," singkatnya di hadapan kerabatnya.

Terdakwa tipikor pengadaan meubelair rusunawa STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar tegar usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Senin (26/3/2018) siang.
Terdakwa tipikor pengadaan meubelair rusunawa STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar tegar usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Senin (26/3/2018) siang. (TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO)

Hamka Siregar merupakan terdakwa kasus Tipikor pengadaan meubelair Rusunawa Institut Agama Islam Negeri (Rumah Susun Mahasiswa IAIN) Pontianak Tahun Anggaran 2012.
Nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk

Hamka divonis lalai dan memperkaya orang lain dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 522.387.000 dari total dana proyek sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,09 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved