Divonis Hakim Tipikor 1,4 Tahun, Mantan Rektor IAIN Pontianak Tertunduk Lesu

Sesekali Hamka mengangkat kepalanya menghela nafas, kemudian menunduk kembali untuk mendengarkan putusan hakim.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Terdakwa kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak Hamka Siregar menunggu jalannya sidang putusan di warung kopi di seberang Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalbar, Senin (26/3/2018) pukul 09.50 WIB. Sesuai waktu yang ditetapkan majelis hakim, hari ini rencananya akan dibacakan keputusan hakim dalam sidang putusan kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak. 

Wartawan Tribun Pontianak, Prabowo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Haryanta SH MH, menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan (1,4 tahun) penjara plus denda Rp 50 juta kepada Mantan Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (26/03/2018).

"Walaupun tidak ditemukan uang sepeserpun yang dinikmati terdakwa dalam proyek ini. Namun, kelalaian terdakwa selaku KPA mengakibatkan kerugian negara karena memperkaya orang lain. Terdakwa dijatuhi vonis satu tahun empat bulan plus denda Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Haryanta SH MH.

Pembacaan putusan perkara setebal 183 halaman ini dilakukan bergantian majelis hakim. Sejak awal sidang, hakim menegaskan tidak membacakan semua isi putusan, namun hanya pada garis besarnya saja.

Baca: Penasehat Hukum Hamka Maksimalkan Waktu dari Majelis Hakim, Pertimbangkan Putusan!

Mantan Rektor IAIN Pontianak ini pun terlihat hanya tertunduk mendengarkan putusan majelis hakim. Memang sejak awal sidang, Hamka Siregar terlihat menunduk lesu. Tatapannya kosong menerawang sudut bawah meja majelis hakim yang berada di depannya.

Sesekali Hamka Siregar terlihat mengangkat kepalanya ke atas sembari menghela nafas, kemudian menunduk kembali untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim.

Tak seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang beragenda vonis kali ini disaksikan oleh keluarga, kerabat, dan sahabat Hamka Siregar. Awak media lokal baik cetak dan elektronik juga ramai meliput jalannya persidangan.

Hakim Ketua Haryanta mengatakan, kendati Hamka Siregar tidak terbukti melakukan tipikor dan memperkaya diri sendiri, namun kelalaiannya telah mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya orang lain.

Hakim menilai tindakan Hamka memenuhi dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Baca: LIVE FACEBOOK - Suasana Sidang Putusan Hamka Siregar di Pengadilan Tipikor Pontianak

Pasca pembacaan vonis, Hakim mempersilahkan terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk melakukan banding dalam jangka waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Terdakwa masih bisa melakukan banding. Hakim memberikan kesempatan untuk memikirkan vonis ini. Keputusan ini belum inkrah atau berketetapan hukum tetap. Namun, jika tidak ada tindakan lanjutan untuk banding dari terdakwa dalam tujuh hari pasca sidang. Maka putusan ini dikatakan inkrah," jelasnya.

Kendati demikian terkait masalah lamanya hukuman, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut (JPU).

"Kami merasa adil, terdakwa Hamka Siregar dipidana penjara satu tahun empat bulan plus denda Rp 50 juta. Kalau denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama satu bulan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp 10 ribu," terangnya.

Hakim Ketua menambahkan, pasca putusan ini, terdakwa Hamka Siregar punya hak yang sama dengan JPU. Terdakwa boleh menerima atau berpikir atas putusan ini.

"Diberikan kesempatan tujuh hari. Kalau tidak ada tindak lanjut, berarti terdakwa dianggap menerima putusan. Keputusan belum berkekuatan hukum tetap, namun terhadap pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Tipikor Pontianak dinyatakan selesai dan sidang ditutup," tandasnya sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Sebelum sidang putusan ditutup, majelis hakim meminta keterangan kepada terdakwa Hamka Siregar terkait amar putusan yang dibacakan.

Mendengar hal itu, Hamka langsung beranjak dari kursi pesakitan dan bergegas menuju ke meja penasehat hukumnya untuk berdiskusi. Hamka Siregar terlihat berbisik dengan penasehat hukumnya yakni Maskun Sofyan.

Tak sampai 10 detik, Hamka kembali lagi ke kursi pesakitan dan memberikan hak jawabnya sementara untuk menanggapi putusan hakim.

"Saya akan pikir-pikir dulu," ungkapnya.

Usai sidang ditutup, Hamka Siregar langsung bergegas menyalami Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukumnya. Tidak ada guratan atau ekspresi kesedihan di wajahnya.

Pasca sidang, Hamka Siregar terlihat tegar dan sempat melayangkan senyum kepada keluarga, kerabat dan rekan sejawat yang setia menunggu proses sidang. Ia langsung menghampiri dan berjabat tangan dengan semuanya.

Tidak ada kesedihan kendati ada kerabatnya yang menangis dan meminta agar Hamka Siregar tetap bersabar.

Saat berjabat tangan dengan kerabatnya, Hamka sempat berujar bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Ini ujian. Saya harus bersabar. Yang jelas, saya tidak bersalah dalam perkara ini," singkatnya di hadapan kerabatnya.

Terdakwa tipikor pengadaan meubelair rusunawa STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar tegar usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Senin (26/3/2018) siang.
Terdakwa tipikor pengadaan meubelair rusunawa STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar tegar usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Senin (26/3/2018) siang. (TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO)

Hamka Siregar merupakan terdakwa kasus Tipikor pengadaan meubelair Rusunawa Institut Agama Islam Negeri (Rumah Susun Mahasiswa IAIN) Pontianak Tahun Anggaran 2012.
Nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk

Hamka divonis lalai dan memperkaya orang lain dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 522.387.000 dari total dana proyek sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,09 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved