Divonis Hakim 1,4 Tahun, JPU: Semestinya Hamka Ditahan

Pasalnya, kata JPU, banyak ditemukan kasus bahwa terpidana tidak berada lagi di Kota Pontianak, atau tidak berada lagi di domisili semula.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Pontianak, Juliantoro SH usai sidang Hamka Siregar di Pengadilan Tipikor PN Pontianak, Senin (26/3/2018) siang. 

Baca: LIVE FACEBOOK - Suasana Sidang Putusan Hamka Siregar di Pengadilan Tipikor Pontianak

Hamka Siregar merupakan terdakwa kasus Tipikor pengadaan meubelair Rusunawa Institut Agama Islam Negeri (Rumah Susun Mahasiswa IAIN) Pontianak Tahun Anggaran 2012.
Nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk

Hamka divonis lalai dan memperkaya orang lain dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 522.387.000 dari total dana proyek sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,09 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved