Video Mesum Sambas

Tanggapi Kasus Video Asusila di Sambas, Ini Tanggapan KPAID Kalbar

Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah pendampingan terhadap korban. Kebetulan di Sambas memang belum ada KPAID.

Penulis: Ishak | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Ketua KPAID Provinsi Kalimantan Barat, Alik R Rosyad 

Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah pendampingan terhadap korban. Kebetulan di Sambas memang belum ada KPAID.

Karenanya, kita harapkan Pemerintah Kabupaten Sambas, dalam hal ini dinas atau badan perlindungan anak bisa melakukan pendampingan terhadap AN.

Pertama ia sudah menjadi korban persekusi dan kejahatan seksual. Ke dua beban mental yang harus ditanggung akibat tersebarnya video ini.

Apalagi usia si korban masih dalam kategori anak-anak. Sebab, dalam undang-undang anak-anak, seseorang baru dianggap dewasa jika sudah menginjak usia 18 tahun.

Dengan kata lain, baik saat kejadian beberapa tahun lalu, ataupun saat tersebarnya video kejadian tersebut beberapa waktu lalu, status si korban masih di usia anak-anak. Jadi jelas perlu pendampingan khusus.

Kasus ini akan meruntuhkan moral anak ini sendiri. Apalagi dalam usia ini, pastinya si korban masih usia sekolah.

Pendampingan juga diperlukan agar si korban tidak kehilangan hak-haknya. Termasuk hak-haknya dalam dunia pendidikan dan lain sebagainya.

Terkait perkembangan penanganan kasus ini yang tak menjerat pelaku dengan undang-undang ITE, saya fikir seharusnya bisa juga ditambahkan sehingga tuntutan menjadi berlapis. Sebab, ada pidana lain yang dilakukan dari sekedar kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Seperti merekam atau membuat konten pornografi dari kejadian itu dan kemudian menyebarkannya. Persekusinya juga.

Apakah tahap ini yang dikembangkan pihak kepolisian baru masuk ke tahap lain saya kurang tahu. Karena kalau ini tidak diredam dari aspek undang-undang ITE, ini akan menyebar ke mana-mana.

Yang menyebarkan pertama kali di media sosial seharusnya juga bisa ditindaklanjuti. Seperti kasus beberapa waktu lalu yang juga heboh di media sosial, kan sudah ditracking dan dituntaskan kasusnya.

Ini bukan kasus pertama, tapi yang sudah kesekian kali khususnya yang terjadi di Sambas. Untuk itu, kembali kami mendorong Pemkab Sambas membentuk KPAD di sana, sehingga penangan terhadap kasus serupa bisa lebih efektif dan efisien.

Tapi di luar itu semua, kita harus bersama-bersama menggalakkan sosialisasi dan kampanye sebagai upaya agar kasus semacam ini tidak terjadi kembali. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved