Breaking News

Video Mesum Sambas

Tanggapi Kasus Video Asusila di Sambas, Ini Tanggapan KPAID Kalbar

Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah pendampingan terhadap korban. Kebetulan di Sambas memang belum ada KPAID.

Penulis: Ishak | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Ketua KPAID Provinsi Kalimantan Barat, Alik R Rosyad 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ishak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi adanya kasus persekusi asusila di Kabupaten Sambas yang viral di medsos belum lama ini, Komisioner KPAID Kalbar, Alik R. Rosyad menilai ini adalah kasus yang kesekian kali terjadi di Sambas, setelah beberapa waktu yang lalu juga terjadi kasus kejahatan seksual. Ini menandakan angka kasus kejahatan seksual lumayan tinggi.

Baca: Benarkah Terjadi Krisis Akhlak di Masyarakat? Ini Penuturan Anggota DPRD Sambas

Terkait kasus ini sendiri, saya melihat ada beberapa kejadian atau tindak pidananya. Pertama adalah perbuatan asusila antara AN dan NT, yang saat itu ketahuan oleh warga, terlepas dari terjadi atau belum terjadinya persetubuhan.

Adapun kejadian ke dua, adalah tindakan persekusi yang dilakukan oleh warga terhadap pasangan ini. Yang kemudian memaksa melakukan adegan hubungan layaknya suami istri antara AN dan NT yang kemudian direkam.

Baca: Terkait Kasus Persekusi dalam Video Asusila, Atbah Dorong Kepolisian Tegas Terhadap Pelaku

Ke tiga, berkenaan dengan undang-undang ITE. Pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang berdasarkan kejadian ini.

Adapun yang terakhir, adalah kasus kejahatan seksual yang dilakukan RZ terhadap AN sebagai korbannya.

Ini tentunya kasus luar biasa yang tentunya penanganannya sangat kompleks. Banyak yang harus dilakukan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan sebagainya sebab harus dilihat kasus per kasus.

Baca: Komisi A DPRD Sambas Sebut Pelaku Persekusi Video Asusila Biadab

Tapi yang pertama dan juga jadi sorotan, kami mendorong penegakan hukum terhadap RZ yang sudah melakukan kejahatan seksual. Kemudian juga melakukan persekusi dan membuat konten pornografi.

Kita harap, tentu ada hukuman maksimal terhadap pelaku. Karena dari sisi ini, pada akhirnya, korban juga harus dilakukan pendampingan terhadap korban.

Kami mendorong dari dua aspek. Pidana terhadap pelaku kejahatan ini, dan juga pendampingan terhadap korban.

Penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan. Baik terhadap RZ yang telah melakukan kejahatan seksual, termasuk juga NT yang melakukan pertama kali.

Selanjutnya, baru aspek undang-undang ITE dan sebagainya. Kami berharap kepolisian optimal untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat.

Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah pendampingan terhadap korban. Kebetulan di Sambas memang belum ada KPAID.

Karenanya, kita harapkan Pemerintah Kabupaten Sambas, dalam hal ini dinas atau badan perlindungan anak bisa melakukan pendampingan terhadap AN.

Pertama ia sudah menjadi korban persekusi dan kejahatan seksual. Ke dua beban mental yang harus ditanggung akibat tersebarnya video ini.

Apalagi usia si korban masih dalam kategori anak-anak. Sebab, dalam undang-undang anak-anak, seseorang baru dianggap dewasa jika sudah menginjak usia 18 tahun.

Dengan kata lain, baik saat kejadian beberapa tahun lalu, ataupun saat tersebarnya video kejadian tersebut beberapa waktu lalu, status si korban masih di usia anak-anak. Jadi jelas perlu pendampingan khusus.

Kasus ini akan meruntuhkan moral anak ini sendiri. Apalagi dalam usia ini, pastinya si korban masih usia sekolah.

Pendampingan juga diperlukan agar si korban tidak kehilangan hak-haknya. Termasuk hak-haknya dalam dunia pendidikan dan lain sebagainya.

Terkait perkembangan penanganan kasus ini yang tak menjerat pelaku dengan undang-undang ITE, saya fikir seharusnya bisa juga ditambahkan sehingga tuntutan menjadi berlapis. Sebab, ada pidana lain yang dilakukan dari sekedar kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Seperti merekam atau membuat konten pornografi dari kejadian itu dan kemudian menyebarkannya. Persekusinya juga.

Apakah tahap ini yang dikembangkan pihak kepolisian baru masuk ke tahap lain saya kurang tahu. Karena kalau ini tidak diredam dari aspek undang-undang ITE, ini akan menyebar ke mana-mana.

Yang menyebarkan pertama kali di media sosial seharusnya juga bisa ditindaklanjuti. Seperti kasus beberapa waktu lalu yang juga heboh di media sosial, kan sudah ditracking dan dituntaskan kasusnya.

Ini bukan kasus pertama, tapi yang sudah kesekian kali khususnya yang terjadi di Sambas. Untuk itu, kembali kami mendorong Pemkab Sambas membentuk KPAD di sana, sehingga penangan terhadap kasus serupa bisa lebih efektif dan efisien.

Tapi di luar itu semua, kita harus bersama-bersama menggalakkan sosialisasi dan kampanye sebagai upaya agar kasus semacam ini tidak terjadi kembali. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved