Breaking News

Video Mesum Sambas

7 Fakta Video Mesum Sepasang Kekasih Dipaksa Berhubungan Intim oleh Warga di Sambas

Meski telah dihapus di Facebook, tetapi video adegan intim layaknya suami istri itu, terlanjur menyebar di WhatsApp (WA).

Editor: Agus Pujianto
Tribun Manado
video mesum 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Jajaran Polres Sambas berhasil mengungkap dua sejoli yang dipaksa berhubungan badan oleh warga yang menyebar di jejaring media sosial Facebook.

Korban ditekathui bernama AN, yang kini usianya sudah menginjak 17 tahun.

Saat kejadian, usia AN baru 14 tahun.

Berikut 7 fakta terkait kasus yang menjadi viral ini:

1. Beredar di Facebook

Video sepasang kekasih yang dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri, kemudian direkam menggunakan handphoen pertama kali mencuat ke permukaan, Minggu (18/3/2018).

Video tersebut diunggah oleh pemilik Akun Facebook, B**k S*******n.

Namun, tak lama setelah diunggah, video tersebut dihapusnya.

Baca: Viral Foto Ular Kobra Berukuran Sangat Besar, Made Dwi Sudarmawan Sampaikan Klarifikasi

Baca: Penting untuk Komunikasi Global, Bawa Zeneirio: Bahasa Inggris Harus Dikuasai

Baca: Rahandini Destia Astrinatri, Wanita Berparas Cantik yang Dinikahi Daus Mini

Meski telah dihapus di Facebook, tetapi video adegan intim layaknya suami istri itu, terlanjur menyebar di WhatsApp (WA).

Video itu berdurasi 22 detik.

Dalam video juga terungkap dialek yang dipakai adalah dialek Sambas.

2. Temukan Korban

Sejak mencuat ke permukaan, video mesum ini sudah menjadi atensi jajaran Polres Sambas.

Hanya berselang sehari Polres Sambas sudah bisa memastikan dan menemukan siapa wanita muda dalam video tersebut.

Personel Polsek Paloh mendatangi korban perempuan yang berinisial AN, Senin (19/3/2018) pukul 14.00 WIB.

"Korban perempuan berinisial AN (bukan inisial sebenarnya), saat ini sudah berusia 17 tahun, warga dari salah satu desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, Jumat (23/3/2018).

Baca: Ketahui Tingkat Emosi Pasangan Anda dengan Melihat Matanya

Baca: Sukai Bahasa Inggris, Ini Alasan Zeneirio Gabung English Club

Baca: Seorang Cewek Pura-pura Main Handphone, Ternyata Niatnya Menguasai Area Parkir di Mal

AN membenarkan bahwa dirinya lah yang berperan sebagai perempuan di dalam video yang kini telah beredar luas di masyarakat tersebut.

AN mengatakan malam itu dirinya sedang besama NT, lelaki yang baru saja dikenalnya.

Keduanya kemudian tepergok warga sedang melakukan perbuatan asusila.

Saat ditangkap warga, AN dan NT sedang tidak mengenakan celana.

Warga yang jumlahnya belasan lantas memaksa AN dan NT memeragakan adegan asusila yang baru saja mereka lakukan.

3. Video Lama

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, dari keterangan korban wanita berinisial AN, video asusila mereka yang beredar di media sosial, ternyata video lama.

Videnya dibuat tahun 2015. "Peristiwa tersebut, terjadi pada sekitar akhir tahun 2015, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Dusun Merbau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ujar Raden.

4. Laporan Polisi

Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait video mesum yang beredar luas.

Laporan tersebut masuk, Selasa (20/3/2018) atau sekitar dua hari pasca beredarnya video mesum tersebut.

Awalnya, video itu diberitakan Tribunpontianak.co.id, Minggu (18/3/2018).

Baca: Diduga Hina Ustaz Abdul Somad, Warga Geruduk Pemilik Toko Bangunan

Baca: SMP Muhammadiyah 1 Pontianak Datangkan Pembimbing Bahasa Inggris Pentolan Australia

Baca: Jumlah Pemilih di Kalbar Menurun, Theresia Beberkan Penyebabnya

"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Personel Polsek Paloh kemudian datang ke kediaman pelapor.

"Yang mana di dalam video tersebut, terdapat anak Pelapor, berinisial AN yang mendapat pelecehan oleh para Pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, Pelapor menanyakan kebenaran hal tersebut kepada anaknya.

AN mengungkapkan kepada ayahnya, memang benar bahwa wanita yang ada di dalam video tersebut.

5. Tangkap Tersangka

Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, mengungkapkan para tersangka yang diduga melakukan persekusi dalam video mesum Sambas, berhasil ditangkap.

Mereka adalah RZ, HD, dan DE.

"Tersangka RZ ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 19.30 WIB. Tersangka HD alias BD ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 23.00 WIB. Serta tersangka DE alias DT ditangkap pada Rabu (21/3/2018) sekira jam 12.00 WIB," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Polsek Paloh telah mengamankan tiga tersangka.

Baca: Tim Karol-Gidot Harap Masyarakat Proaktif Croscek DPS

Baca: Terkait DPS, Tim Midji-Norsan Harap Semua Stake Holder Komit Pilkada Adil dan Damai

Baca: Kelezatan Durian Tak Perlu Diragukan, Tapi Jangan Abaikan 10 Bahaya Ini

RZ (25), adalah wiraswasta yang merupakan warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

RZ adalah tersangka yang merekam atau memvideokan peristiwa tersebut.

Mendengar ancaman Rizal tersebut, korban AN akhirnya tak berdaya.

HD alias BD (32) merupakan petani yang tinggal di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

DE alias DT (28), seorang wiraswasta warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Paloh. Yang menjadi saksi dalam perkara ini adalah, Pelapor, Korban dan Terlapor (Berkas perkara splitsing)," jelas Kasat Reskrim.

6. Di Bawah Ancaman

Pengakuan mengejutkan datang dari korban AN.

AN Mengatakan dirinya diminta tersangka RZ dan tersangka HD, untuk melayani nafsu mereka.

Baca: Video Mesum di Sambas Terungkap! Pengakuan Pemeran Wanita Bikin Geleng Kepala

Baca: Tak Satu Pun dari 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas Dijerat UU ITE

Baca: Kronologis Penangkapan 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas

Hal itu setelah AN dan NT tertangkap warga saat diduga sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Korban diminta untuk bersetubuh dengan kedua tersangka, yakni oleh RZ dan HD. Dengan ancaman, jika dilayani, video tersebut tidak disebarluaskan. Sehingga dengan dalam keadaan terpaksa, korban AN bersedia bersetubuh dengan kedua Pelaku tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra.

7. Tak Dijerat UU ITE

Penyidik Unit Reskrim Polsek Paloh menjerat tiga tersangka, RZ, HD, dan BD, terkait dalam video asusila viral di media sosial, dengan persangkaan pasal terpisah.

Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan RZ dan HD alias BD, akan diberikan persangkaan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan tersangka DE alias DT, dikenakan persangkaan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 atau pasal 289 KUHP.

Jadi, tak satu pun dari tiga pelaku ini, yang yang dikenakan persangkaan pasal, terkait dengan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Padahal, informasi tentang video asusila ini berawal dari Facebook. 

Yuk tonton dan subscribe YouTube Channel Video Tribun Pontianak di bawah ini:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved