Video Mesum Sambas
Tak Satu Pun dari 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas Dijerat UU ITE
Personel Polres Sambas dan Polsek Paloh akhirnya dapat mengungkap kasus ini. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah upaya.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Penyidik Unit Reskrim Polsek Paloh, akan menjerat tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang terkait dalam video asusila viral di media sosial, dengan persangkaan pasal terpisah.
"Persangkaan pasal untuk tersangka RZ dan HD alias BD, akan diberikan persangkaan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka DE alias DT, dikenakan persangkaan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 atau pasal 289 KUHP," ungkapnya, Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, Jumat (23/3/2018).
Baca: Kronologis Penangkapan 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas
Baca: Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Aksi Persekusi pada Pemeran Video Mesum Sambas
Setelah bekerja keras melakukan analisa awal video asusila yang beredar di media sosial, serta melaksanakan penyelidikan mendalam.
Personel Polres Sambas dan Polsek Paloh akhirnya dapat mengungkap kasus ini. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah upaya.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Pria Sebagai Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas
"Yakni menerima laporan polisi, mendatangi TKP, memeriksa para saksi, serta gelar perkara awal dan memeriksa terlapor. Selanjutnya akan melengkapi mindik, melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan JPU," sambungnya.
Menariknya, tak satu pun dari tiga pelaku ini, yang yang dikenakan persangkaan pasal, terkait dengan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya diberitakan, kronologis penangkapan terhadap tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, terkait video asusila yang viral dalam beberapa hari terakhir.
Pada Senin (20/3/2018), personel Polsek Paloh datang ke kediaman pelapor, dan menerangkan mengenai ada beredarnya video yang bermuatan pornografi atau tindak asusila.
"Yang mana di dalam video tersebut, terdapat anak Pelapor, berinisial AN yang mendapat pelecehan oleh para Pelaku," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Baca: Seorang Cewek Pura-pura Main Handphone, Ternyata Niatnya Menguasai Area Parkir di Mal
Baca: SMP Muhammadiyah 1 Pontianak Datangkan Pembimbing Bahasa Inggris Pentolan Australia
Baca: Diduga Hina Ustaz Abdul Somad, Warga Geruduk Pemilik Toko Bangunan
Selanjutnya, Pelapor menanyakan kebenaran hal tersebut kepada anaknya.
AN mengungkapkan kepada ayahnya, memang benar bahwa wanita yang ada di dalam video tersebut.
"Korban AN mengakui kepada ayahnya, dan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada akhir tahun 2015. Yang berawal pada saat anak Pelapor sedang melakukan asusila dengan teman prianya. Selanjutnya digerebek oleh para Pelaku, yang selanjutnya direkam atau divideokan," jelasnya.
Pengakuan mengejutkan, saat korban AN mengatakan bahwa dirinya diminta oleh tersangka RZ dan tersangka HD, untuk melayani nafsu mereka.
"Korban diminta untuk bersetubuh dengan kedua tersangka, yakni oleh RZ dan HD. Dengan ancaman, jika dilayani, video tersebut tidak disebarluaskan. Sehingga dengan dalam keadaan terpaksa, korban AN bersedia bersetubuh dengan kedua Pelaku tersebut," terangnya.
Baca: Kelezatan Durian Tak Perlu Diragukan, Tapi Jangan Abaikan 10 Bahaya Ini
Baca: Pembukaan Pesta Kopi Mandiri di Parkiran Megamal
Baca: Kuasai Bahasa Internasional Agar Bisa Bergaul Global, Ada English Club di SMP Muhammadiyah 1
Atas keterangan yang disampaikan anaknya itulah, Pelapor kemudian menyampaikan laporan ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya, tiga tersangka ditangkap aparat kepolisian.
Sebelumnya, AKP Real mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, terkait video asusila yang viral dalam beberapa hari terakhir, ditangkap secara terpisah.
"Tersangka RZ ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 19.30 WIB. Tersangka HD alias BD ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 23.00 WIB. Serta tersangka DE alias DT ditangkap pada Rabu (21/3/2018) sekira jam 12.00 WIB," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Sebelumnya diberitakan, penyelidikan dan pengembangan kasus video asusila yang viral di media sosial.
Polsek Paloh telah mengamankan tiga tersangka. Berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa (20/3/2018).
"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Baca: Bukti Transgender Tersebar, Begini Ungkapan Blak-blakan Lucinta Luna
Baca: Mayat Bayi Mengapung Hebohkan Warga, Sempat Dikira Gumpalan Daging Sapi
Baca: Sutarmidji Prioritaskan Kunjungan ke Daerah Pelosok
Ada pun ketiga tersangka tersebut, yakni RZ (25), wiraswasta yang merupakan warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Kemudian, HD alias BD (32), petani yang merupakan warga Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Serta, DE alias DT (28), seorang wiraswasta warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Paloh. Yang menjadi saksi dalam perkara ini adalah, Pelapor, Korban dan Terlapor (Berkas perkara splitsing)," jelasnya.
AKP Real menerangkan, kasus persekusi hingga memvideokan adegan asusila, dan kini video asusila tersebut viral di media sosial. Diperkirakan terjadi pada akhir tahun 201, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Lokasi kejadian, menurut keterangan korban dan tersangka. Di belakang bangunan sarang burung walet, yang terletak di Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," sambungnya.
Sejumlah fakta mencengangkan, mengungkap kasus video mesum warga Sambas.
Baca: 30 Kedai Kopi Lokal Meriahkan Mandiri Coffiesta Parkiran Ayani Mega Mal
Baca: Paolus Hadi: Jangan Mudah Termakan Isu Politik Yang Bersifat Mempropokasikan
Baca: Sejak Dinikahi Putra Soeharto, Mayangsari Begitu Tertutup, Begini Perubahan Hidupnya Sekarang!
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, dari belasan pelaku persekusi terhadap korban AN dan NT, satu orang akhirnya diketahui sebagai pelaku yang merekam video adegan asusila korban AN dan NT.
"Bahwa yang merekam atau memvideokan peristiwa tersebut adalah Rizal," ungkap AKP Real, Jumat (23/3/2018).
Saat peristiwa terjadi, korban sama sekali tak berdaya. Belasan warga yang memergoki, menurut pengakuan korban wanita, rata-rata warga tersebut menggunakan penutup wajah, sehingga yang tidak mengenakan saja yang dikenali kedua korban.
"Berdasarkan keterangan korban AN, sekelompok orang tersebut, saat itu banyak yang mengenakan tutup muka. Sehingga banyak yang tidak dikenali oleh korban AN dan NT," jelasnya.
Menurut keterangan korban AN pula, dari sekelompok orang tersebut, yang dikenali oleh pasangannya, NT hanya beberapa orang.
Baca: 5 Orang Saksi Dihadirkan di Pengadilan, Syahrini Terancam Bui Pakai Rp 1 M Uang First Travel
Baca: Ulah Pengendara Langgar Marka Jalan Tertangkap Kamera
Baca: Proses Pemutakhiran DPS, Ketua KPU Kalbar Sebut Bekerja Seperti Akuarium
"Yang di antaranya bernama Rizal dan Yusuf. Fakta lain yang terungkap, bahwa saat dipergoki oleh sekelompok orang tersebut, saat itu kedua korban, AN dan NT belum melakukan persetubuhan, namun sudah melakukan perbuatan asusila (cabul)," sambungnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim juga mengungkapkan, saat pasangan AN dan NT dipergoki belasan warga.
Beberapa orang warga, memaksa korban AN dan NT, untuk tetap dalam keadaan posisi seperti dalam keadaan melakukan perbuatan asusila.
Yang selanjutnya direkam atau divideokan oleh salah seorang dari kelompok orang tersebut, dengan menggunakan kamera smartphone.
Tak hanya di situ saja, persekusi yang dilakukan belasan orang warga ini, bahkan ada beberapa di antaranya yang sempat ikut mencabuli korban AN.
"Saat kejadian itu, beberapa orang dari sekelompok orang tersebut, ada yang melakukan perbuatan asusila terhadap korban AN, dengan memegang atau meraba payudara dan kemaluan, serta anggota tubuh lainnya," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Setelah memvideokan adegan asusila korban AN dan NT.
Baca: Jauhkan Dari Anak, Ternyata Slime Bisa Sebabkan Keracunan Hingga Kematian
Baca: Tiang Bendera Menterado, Saksi Sejarah Perjanjian Dayak, Melayu dan Cina
Baca: Petugas Damkar Temui Kendala saat Lakukan Pemadaman Kebakaran
Belasan orang warga ini kemudian membolehkan kedua korban mengenakan celana kembali.
"Setelah itu sebagian besar orang dari kelompok tersebut, pergi ke Sungai Rotan, untuk mencari pasangan lainnya, yang merupakan teman dari korban AN dan NT," jelasnya.
Sehingga di tempat kejadian tersebut, saat itu hanya tinggal kedua korban dan dua orang dari bagian kelompok warga tersebut.
"Yang satu di antaranya dikenali korban AN dan NT, bernama Rizal. Sedangkan satu orang lagi lainnya tak dikenali kedua korban," sambungnya.
Dua dari belasan warga yang memergoki pasangan korban, AN dan NT.
Yakni Rizal dan seorang temannya, kemudian meminta kepada korban AN, untuk melayani nafsu bejat keduanya.
"Rizal dan seorang temannya, saat berada di tempat kejadian tersebut, meminta kepada korban AN, agar bersedia bersetubuh dengan Rizal dan seorang temannya. Dengan ancaman, apabila tidak bersedia melayani, video kedua korban yang sudah direkam mereka, akan disebarluaskan," ungkap AKP Real, Jumat (23/3/2018).
Mendengar ancaman Rizal tersebut, korban AN akhirnya tak berdaya.
Baca: Petugas Damkar Temui Kendala saat Lakukan Pemadaman Kebakaran
Baca: Nilai Ekskul Penting Ada di Sekolah, Ini Kata Kepala SMAN 1 Pontianak
Baca: Kunker di Lanud Supadio, Pangkoopsau I Belanja Masalah
Ia sama sekali tak mempunyai pilihan untuk menolak. Sehingga terpaksa menyanggupi melayani nafsu Rizal dan seorang temannya.
"Selanjutnya, korban AN bersedia bersetubuh dengan Rizal dan seorang lainnya. Yang kemudian dilakukan pada malam itu juga, di Jalan Tanti, Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, dari keterangan korban wanita berinisial AN diketahuilah kronologis, terpergoknya pasangan tersebut saat tengah berbuat asusila.
Hingga kemudian, terjadi persekusi yang dilakukan belasan orang. Yang meminta agar pasangan korban ini, melakukan hubungan badan, sambil dilihat belasan orang tersebut.
"Peristiwa tersebut terjadi, berawal saat korban wanita berinisial AN (bukan inisial sebenarnya) bersama pasangan prianya, NT (bukan inisial sebenarnya), pergi ke tempat kejadian, yang selanjutnya melakukan perbuatan asusila di tempat tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar belasan orang memergoki atau menggrebek keduanya yang saat itu sedang melakukan perbuatan asusila, dan kondisi saat itu, pasangan ini sama-sama dalam keadaan tidak mengenakan celana," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (23/3/2018).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, dari keterangan korban wanita berinisial AN, diketahui bahwa video asusila mereka yang beredar di media sosial, ternyata video lama yang terjadi pada tahun 2015, di salah satu desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Namun baru viral, setelah akun Facebook, Biak Sempadian mengunggahnya ke media sosial. Hingga kini beredar luas ke berbagai aplikasi media sosial.
"Peristiwa tersebut, terjadi pada sekitar akhir tahun 2015, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Dusun Merbau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Kepada personel Polsek Paloh yang mendatanginya, korban wanita berinisial AN mengisahkan, bahwa pasangannya yang dipergoki warga dalam video tersebut, baru dikenalnya sekitar 4 hari sebelum kejadian.
"Seorang pria yang mengenakan baju merah tersebut, dikenalnya. Pria ini berinisial NT (bukan inisial sebenarnya), yang baru dikenal olehnya sejak 4 hari sebelum kejadian," jelas, AKP Real.
Diberitakan pula sebelumnya, perkembangan penyelidikan kasus beredarnya video asusila di media sosial, yang diduga merupakan warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas mulai terlihat titik terang.
Baca: Ketahui Tingkat Emosi Pasangan Anda dengan Melihat Matanya
Baca: Di Sandai, Sutarmidji Ajak Masyarakat Bangun Kalbar
Analisa dan penyelidikan mendalam Polres Sambas dengan Polsek jajaran, membuahkan hasil.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi akurat, baik dari analisa awal hingga penyelidikan mendalam.
Pada Senin (19/3/2018) pukul 14.00 WIB, personel Polsek Paloh mendatangi kediaman dan langsung meminta keterangan terhadap seorang wanita, yang kuat diduga merupakan korban asusila yang ada di dalam video yang beredar tersebut.
"Korban perempuan berinisial AN (bukan inisial sebenarnya), saat ini sudah berusia 17 tahun, warga dari salah satu desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Lanjut Kasat Reskrim, menurut keterangan yang diperoleh dari korban. Korban membenarkan bahwa dirinya lah yang berperan sebagai perempuan di dalam video yang kini telah beredar luas di masyarakat tersebut.
"Telah kami peroleh keterangan dari korban AN, dia membenarkan bahwa seorang wanita yang ada di dalam video tersebut memang dirinya," sambungnya. (*)