Orangtua Jual Bayi
Terungkap! Orangtua Kandung Tega Jual Bayi Usia 4 Bulan, Begini Kronologinya
ZN dijual oleh orangtua kandungnya yakni ayahnya berinisial A dan ibunya berinisial Ft kepada seorang pemilik mesin judi jenis dingdong.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono berbincang dengan ibu kandung yang tega menjual bayinya seharga Rp 1,7 juta usai press conference di Mapolda Kalbar, Kamis (22/3/2018) siang.
Ia memastikan kondisi bayi laki-laki berusia empat bulan itu dalam kondisi sehat walafiat. Saat ini, ZN sudah dititipkan ke kediaman sang nenek.
AKBP Aldinan mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Itu ada unsur eksploitasi secara ekonomi terhadap bayi. Hukumannya bisa 5, 8 sampai 15 tahun. Denda mencapai Rp 800 juta,” tukasnya.
Rekomendasi untuk Anda