Orangtua Jual Bayi

Terungkap! Orangtua Kandung Tega Jual Bayi Usia 4 Bulan, Begini Kronologinya

ZN dijual oleh orangtua kandungnya yakni ayahnya berinisial A dan ibunya berinisial Ft kepada seorang pemilik mesin judi jenis dingdong.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono berbincang dengan ibu kandung yang tega menjual bayinya seharga Rp 1,7 juta usai press conference di Mapolda Kalbar, Kamis (22/3/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasubdit IV Renakta (Remaja, Anak-anak dan Wanita) Direskrimum Polda Kalbar, AKBP Aldinan Manurung menerangkan kronologis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi laki-laki berusia empat bulan berinisial ZN asal Kecamatan Pontianak Timur.

ZN dijual oleh orangtua kandungnya yakni ayahnya berinisial A dan ibunya berinisial Ft kepada seorang pemilik mesin judi jenis dingdong.

Baca: Parah! Ternyata Begini Pengakuan Ibu Kandung Yang Tega Jual Bayinya Rp 1,7 Juta

Keduanya merupakan warga Kecamatan Pontianak Timur.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kejadiannya di Kecamatan Pontianak Timur sekitar minggu lalu, hari Jumat (19/3/2018) lalu,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai press conference di Mapolda Kalbar, Kamis (22/3/2018) siang.

Baca: Ibu Kandung Jual Bayi Untuk Judi, Ini Tanggapan Pengamat

Pasca menerima laporan dari masyarakat setempat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa keterangan saksi dihimpun, termasuk pemastian dari anggota kepolisian.

“Ketika informasi sudah mencukupi dan akurat, kami langsung menuju lokasi judi itu. Kami amankan bayi laki-laki berusia empat bulan itu di lokasi judi,” terangnya.

Baca: Warga Pontianak Timur Jual Bayinya Yang Masih Berusia 4 Bulan, Alasanya Bikin Emosi!

Polisi juga mengamankan F yang merupakan ibu kandung bayi yang tengah asyik bermain judi.

Berdasarkan pengembangan, F mengaku bahwa bayinya digadai dengan uang Rp 1,7 juta.

“F berjanji ketika dia dapat uang, lalu bermain judi dan menang. Maka bayi itu akan ditebus. Keesokan harinya, kami amankan si A yang merupakan suami F dan ayah kandung ZN. Latar belakang menjual bayi karena murni permasalahan ekonomi,” jelasnya.

AKBP Aldinan Manurung menegaskan pihaknya masih berupaya mencari keberadaan pemilik mesin judi dingdong yang hingga kini belum dapat ditemukan.

“Pemilik mesin judi sudah kita telusuri sekitar seminggu ini. Ternyata, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Di rumah keluarganya juga tidak ada. Masih akan kita cari sampai ketemu,” janjinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved