Orangtua Jual Bayi

Warga Pontianak Timur Jual Bayinya Yang Masih Berusia 4 Bulan, Alasanya Bikin Emosi!

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono mengatakan berbagai latar belakang menjadi penyebab pelaku melakukan Tindak...

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memaparkan pengungkapan kasus penjualan bayi laki-laki usia empat bulan oleh orangtua kandung saat press conference di Mapolda Kalbar, Kamis (22/3/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono mengatakan berbagai latar belakang menjadi penyebab pelaku melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Beberapa diantaranya memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan gaya hidup.

Baca: Braaak! Dump Truk Hantam Motor di Jungkat, Satu Pelajar Dilarikan ke Rumah Sakit

“Rata-rata karena kebutuhan ekonomi. Ingin mendapatkan uang secara cepat,” ungkapnya saat press conference di Mapolda Kalbar, Kamis (22/3/2018) siang.

Ia mencontohkan satu contoh kasus yang berhasil diungkap yakni penjualan bayi laki-laki usia empat bulan berinisial ZN asal Kecamatan Pontianak Timur.

ZN dijual oleh orangtua kandungnya sendiri karena hasrat mendapatkan uang untuk judi.

Baca: Empat Rumah Hangus Terbakar di Jalan Kom Yos Sudarso   

“Bayi umur empat bulan itu dijual orangtua kandungnya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelum dijual, anaknya digadaikan untuk menutupi utang sebesar Rp 1,7 juta. Kasus ini berhasil diungkap sebelum ZN dijual ke Malaysia, rencananya mau dijual ke Sarawak. Pelaku pernah dirilis Polda Kalbar dalam kasus judi beberapa waktu lalu. Yang ada 101 tersangka itu,” terangnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved