Sidang Ketiga Tipikor Alkes RSUD Kota, Enam Saksi Beberkan Peran Masing-masing
Keenam saksi seluruhnya hadir, semuanya membeberkan peranya masing-masing dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 13.419.616.000.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012, kembali digelar di PN Pontianak, Selasa (06/03/2018) pukul 11.00 WIB
Agenda sidang ketiga ini yakni mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam orang saksi tersebut seluruhnya hadir dan semuanya membeberkan peranya masing-masing dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 13.419.616.000, berdasarkan audit BPK RI, dari pagu anggaran sebesar Rp 35 miliar ini.
Enam saksi tersebut adalah Heru Ramadani, Andi Arahman, Muhammad Raharjo, dr Yan Herman, Setyo Budi W, dan Heni Nurul Anbiya.
Ketiga terdakwa juga turut dihadirkan, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi, dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.
Usai diambil sumpah sesuai kepercayaan agama masing-masing, satu-persatu saksi dimintai keterangan terkait peran masing-masing dan hubungan dengan terdakwa dalam kasus dugaan tipikor ini.
Baca: Terdakwa Hamka Siregar Minta Hal Ini Ke Majelis Hakim Tipikor
Baca: Foto-foto Sidang Lanjutan Terdakwa Hamka Siregar
Saksi pertama Heru Ramadani. Ia mengakui dirinya merupakan direktur sekaligus staf administrasi PT Bina Karya Sarana milik Sugito. Saat proses lelang, ia mengatakan setidaknya ada tiga perusahaan yang ikut di antaranya PT Bina Karya Sarana, CV Multico, dan PT Fanda.
"Penawaran saya yang buat. Saya Direktur merangkap staf administrasi. Pak Sugito adalah Direktur Utama. Sebelumnya, ada tiga perusahaan yang ikut," bebernya.
Dalam proses lelang, Heru juga mengaku bahwa dirinya yang bertugas mengupload berkas PT Bina Karya Sarana ke sistem e-lelang. Tenyata tidak hanya PT Bina Karya Sarana, dirinya juga mengupload e-lelang CV Multico.
"Saya dapat password dari Aprian CV Multico yang dikirimkan ke saya sebelum meng-upload. Saya meng-upload gunakan computer yang sama. Saya upload-ya di Kantor PT Bina Karya Sarana, lokasinya di Batam," terangnya.
Heru menambahkan proses upload murni untuk ikut proses lelang. Sepanjang proses, ia mengakui Sugito selaku Direktur Utama PT Bina Karya Sarana memberikan pendampingan kepada dirinya.
"Pak Sugito koordinasi dengan saya terus, semacam pendampingan. Awalnya, memang yang diunggulkan adalah PT Bina Karya Sarana. Tapi jujur, saya tidak tahu siapa yang akan jadi pemenangnya," jelasnya.
Hingga akhirnya, pemenang tender proyek pengadaan alkes ini adalah PT Bina Karya Sarana. Perusahaan lain gugur lantaran kurang syarat dan sengaja tidak melengkapi kekurangan syarat.
"Informasi itu yang disampaikan Pak Suhadi selaku Direktur PT Mitra Bina Medika. Terkait kontrak dan siapa yang tandatangan saya tidak tahu," tandasnya.
Baca: Dit Sabhara Polda Kalbar Amankan Truk Angkut Bawang Merah
Saksi kedua, Heni Nurul Anbiya. Ia mengaku selaku Direktur CV Multico. Persero comanditer-nya adalah suaminya bernama Aprian. CV Multico bergerak di bidang usaha pengadaan buku, alat peraga dan alat tulis kantor (ATK).
Ia mengatakan tidak tahu-menahu jika CV Multico ikut terlibat dalam proyek Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak TA 2012
"Tidak pernah ada CV Multico ikut dalam proyek pengadaan Alkes. Karena kan bukan bidang usahanya. CV hanya menyediakan alat tulis. Setahu saya, selama ini tidak pernah ikut proses pelelangan pemerintahan maupun perusahaan," ungkapnya saat sidang.
Ia mengaku CV Multico sudah diserahkan dan dijual ke orang lain sebagai pemilik baru. Proses penandatangan dan penyerahan disaksikan oleh dirinya di satu diantara notaris yang berada di Kota Pontianak. Kendati demikian, ia mengaku lupa kapan tanggal pastinya.
"Sudah bukan saya lagi pemiliknya. Setelah dijual dan berpindah tangan, saya tidak tahu selanjutnya seperti apa," katanya.
Heni menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Sugito dan Suhadi. CV Multico semasa menjadi miliknya juga tidak pernah digunakan untuk proyek pengadaan barang.
"Saya tidak pernah juga dapat informasi dari suami saya. Saya tidak pernah dapat fee dalam proyek ini," tukasnya.
Baca: Kasipidum Kejari Pontianak Berganti, Anthonius Siap Bersinergi dengan Aparat Hukum Lainnya
Saksi ketiga sekaligus Direktur CV Unggul, Andi Arahman mengatakan bahwa selaku distributor alat kesehatan yang beralamat di Jalan pasar Minggu Jakarta, pihaknya pernah mendapat surat penawaran dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait Proyek Pengadaan Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.
"Pernah diminta penawaran pakai surat dan saya balas surat itu," ungkapnya saat sidang.
Andi menambahkan saat proses desk anggaran, perusahaannya pernah diundang dan datang ke Kementerian Kesehatan. Usai proses desk anggaran, dirinya memberikan kartu nama ke petugas Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
"Setelah diberikan kartu nama, ada beberapa orang Dinkes Kota Pontianak datang ke kantor. Mereka minta surat penawaran. Tapi saya tegaskan tidak memberikan daftar harga atau price list," terangnya.
Saksi keempat sekaligus Marketing PT Unggul, Setyo Budi menegaskan tidak ada pembelian Alkes dari Diskes Kota Pontianak terkait pengadaan proyek ini.
"Tidak ada pembelian. Namun, sebelumnya memang saya akui pernah berusaha promosi. Saya memberi informasi harga barang Alkes ke Diskes secara tertulis. Cuma harga memang masih bisa nego," terangnya.
Saksi kelima sekaligus Sales Marketing PT Kharisma, Muhammad Raharjo mengakui mengenal terdakwa Suhadi yang merupakan Direktur PT Mitra Bina Medika.
"Saya kenal Pak Suhadi sejak 2007 lalu. Pak Suhadi yang mengenalkan saya ke Pak Sugito selaku Direktur PT Bina Karya Sarana," ungkapnya.
Ia menambahkan PT Bina Karya Sarana merupakan pemenang lelang proyek pengadaan Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012. Perusahaan tempatnya bekerja hanya menjual produk untuk mensuplai PT Bina Karya Sarana.
"Perjanjian adan antara PT Kharisma dengan PT Bina Karya Sarana terkait proyek ini. Seperti klien-klien lainnya, perjanjian pasti ada. Surat dukungan ada. Besaran angkanya sekitar Rp 15 miliar, ada revisi juga. Masalah perjanjian itu yang ngurus Pak Yan selaku Direktur PT Kharisma," terangnya.
Sementara itu, saksi keenam sekaligus Direktur PT Kharisma yakni dr Yan Herman mengatakan dirinya mengenal terdakwa Suhadi sejak lama, bahkan sebelum proyek pengadaan alkes ini.
"Saya tahu PT Bina Karya Sarana menjadi pemenang tender ketika menerima PO pada 25 Mei 2012," katanya.
Seperti biasanya ketika ada PO masuk, pihaknya tentu mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan seperti pernyataan kesanggupan dan dokumen lainnya seperti yang disyaratkan di perjanjian kerjasama.
"Ketika kekosongan barang yang diminta klien, kami biasa beli ke perusahaan lain untuk pemenuhan. Kemudian dijual dengan harga lebih tinggi," terangnya.
Saat hakim bertanya apakah PT Kharisma juga ikut dalam proses desk anggaran, Yan menegaskan dirinya hadir pada saat itu. Usai desk anggaran, ia mengakui semua OPD tentu perlu supplier. Pihaknya lantas memberikan informasi daftar harga dan katalog.
"Biasanya seperti itu. Kami biasa akan beri diskon harga, namun standar saja. Harga yang ada dalam surat dukungan adalah harga netto dan sudah termasuk PPN. Artikata sudah ada diskon. Dalam proyek ini, PO pembayaran kurang lebih Rp 15 Miliar. Kemudian berubah menjadi sekitar Rp 16 miliar bersama PPN," paparnya.
Yan menambahkan selama ini pihaknya tidak pernah membandingkan harga barang yang ditawarkan oleh pihaknya dengan harga barang yang ditetapkan oleh Diskes Kota Pontianak.
"Terkait pengambilan cek ke Ridwan. Kami hanya tahu pembayaran ketika pekerjaan selesai. Untuk rekening kontrak, kami tidak tahu siapa yang ditransfer. Kami tidak boleh bertanya. Saya juga tidak tahu, itu antara pak Sugito dan Suhadi," tandasnya.