Terdakwa Hamka Siregar Minta Hal Ini Ke Majelis Hakim Tipikor

Hal ini disampaikan saat sidang kelimabelas di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan terdakwa Hamka Siregar atas kasus korupsi meubelair STAIN Pontianak, di PN Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (28/2/2018) siang. Kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan dihadapan majelis hakim. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Terdakwa dugaan kasus tipikor pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Rusunawa STAIN) Pontianak atau sekarang IAIN Pontianak Tahun 2012, Hamka Siregar memohon pembebasan dari jerat hukum yang mengharuskan dirinya duduk di kursi pesakitan.

Hal ini disampaikan saat sidang kelimabelas di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (28/2/2018).

Baca: Foto-foto Sidang Lanjutan Terdakwa Hamka Siregar

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor, Hamka mencoba menggugah nurani. Ia mengakui bahwa ia tidak menerima sepeserpun uang yang mengakibatkan kerugian negara.

“Saya mohon dibebaskan dari perkara kasus ini,” jelasnya.

Ia mengatakan perkara dugaan tipikor ini membuat karirnya dan urusan-urusan lainnya terbengkalai. Energi dan konsenterasinya terkuras mengikuti setiap tahapan-tahapan proses sidang.

“Dengan adanya kasus ini, saya merasa apa yang sudah saya perbuat selama ini untuk negara, khususnya di IAIN tidak ada artinya. Padahal sudah banyak curahan karya saya saat mengabdi,” katanya.

Kendati demikian, ia mengakui secara gentleman bahwa tidak dibentuknya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah kelalaian dirinya.

“Pembentukan PPHP atas inisiatif PPK. Tanpa sepengetahuan saya,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved