Terdakwa Hamka Siregar Minta Hal Ini Ke Majelis Hakim Tipikor
Hal ini disampaikan saat sidang kelimabelas di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Terdakwa dugaan kasus tipikor pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Rusunawa STAIN) Pontianak atau sekarang IAIN Pontianak Tahun 2012, Hamka Siregar memohon pembebasan dari jerat hukum yang mengharuskan dirinya duduk di kursi pesakitan.
Hal ini disampaikan saat sidang kelimabelas di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (28/2/2018).
Baca: Foto-foto Sidang Lanjutan Terdakwa Hamka Siregar
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor, Hamka mencoba menggugah nurani. Ia mengakui bahwa ia tidak menerima sepeserpun uang yang mengakibatkan kerugian negara.
“Saya mohon dibebaskan dari perkara kasus ini,” jelasnya.
Ia mengatakan perkara dugaan tipikor ini membuat karirnya dan urusan-urusan lainnya terbengkalai. Energi dan konsenterasinya terkuras mengikuti setiap tahapan-tahapan proses sidang.
“Dengan adanya kasus ini, saya merasa apa yang sudah saya perbuat selama ini untuk negara, khususnya di IAIN tidak ada artinya. Padahal sudah banyak curahan karya saya saat mengabdi,” katanya.
Kendati demikian, ia mengakui secara gentleman bahwa tidak dibentuknya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah kelalaian dirinya.
“Pembentukan PPHP atas inisiatif PPK. Tanpa sepengetahuan saya,” tandasnya.