DPRD Sambas Akan Proses Penolakan Aktifis PMII Terhadap UU MD3 Secara Internal
Artinya apa yang kita lakukan pada hari ini merupakan suatu penggunaan hak kita,
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Ketua DPRD Sambas, Uray Guntur Saputra mengungkapkan sangat mengapresiasi para mahasiswa yang telah menggunakan hak berdemokrasi. Dengan menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Sambas.
"Artinya apa yang kita lakukan pada hari ini merupakan suatu penggunaan hak kita, dalam berdemokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya saat menyambut kedatangan puluhan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Cabang Kabupaten Sambas, yang menggelar aksi penolakan revisi UU MD3 di halaman Kantor DPRD Sambas, Selasa (27/2/2018).
Uray Guntur menambahkan, bagaimana pun juga semua yang menjadi tuntutan aktifis tersebut, dikembalikan kepada kewenangan masing-masing. Termasuk kewenangan bagi legislatif dan eksekutif.
(Baca: Pengendara Resah Jalan Berlubang )
"Namun saya sampaikan, bahwa saya pribadi, mau pun saya yakin rekan saya Bapak Misni Safari siap untuk mengawal proses ini di lembaga DPRD Kabupaten Sambas. Nah tentunya ini akan kami jadikan suatu agenda, artinya akan kami proses secara internal. Karena mohon dipahami, bahwa kami di DPRD Kabupaten Sambas mempunyai prosedur seperti lembaga lainnya," sambungnya.
Usai ditemui dua Wakil Ketua DPRD Sambas, para aktivis akhirnya membubarkan diri dengan tertib.