Dinas ESDM Kalbar Pastikan Perizinan Galian C Mudah dan Murah

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat memastikan persoalan izin tambang galian selesai

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Aparat Polres Mempawah saat memasang police line di lokasi longsor galian C di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (20/7/2016). 

"Hal ini yang kita tidak mau. Kami melayani benar-benar sejauh ini," terangnya.

Ansfridus meminta para pelaku usaha galian C urus izin operasional. Pengurusan izin sebagai bukti ketaatan terhadap peraturan berlaku.

"Ya, itu bentuk kontribusi pelaku usaha dalam pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan. Tolong semua diurus sesuai prosedur perizinan. Jangan melalui pihak ketiga atau perantara. Yang tidak ada izin, tentu ada sanksi tegas," timpalnya.

Baca: Dukungan Makin Menguat, Ribuan Masyarakat Nyatakan Siap Menangkan Midji-Norsan

Dinas ESDM hanya menangani wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semua proses perizinan berada di DPMPTSP. Ia mengingatkan agar lokasi penambangan tidak berada di kawasan terlarang dan tidak berseberangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

"Kalau lokasi penambangan di hutan yang dilarang, maka itu domain Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Apakah diberikan izin atau tidak," tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved