Dinas ESDM Kalbar Pastikan Perizinan Galian C Mudah dan Murah
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat memastikan persoalan izin tambang galian selesai
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
"Hal ini yang kita tidak mau. Kami melayani benar-benar sejauh ini," terangnya.
Ansfridus meminta para pelaku usaha galian C urus izin operasional. Pengurusan izin sebagai bukti ketaatan terhadap peraturan berlaku.
"Ya, itu bentuk kontribusi pelaku usaha dalam pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan. Tolong semua diurus sesuai prosedur perizinan. Jangan melalui pihak ketiga atau perantara. Yang tidak ada izin, tentu ada sanksi tegas," timpalnya.
Baca: Dukungan Makin Menguat, Ribuan Masyarakat Nyatakan Siap Menangkan Midji-Norsan
Dinas ESDM hanya menangani wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semua proses perizinan berada di DPMPTSP. Ia mengingatkan agar lokasi penambangan tidak berada di kawasan terlarang dan tidak berseberangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
"Kalau lokasi penambangan di hutan yang dilarang, maka itu domain Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Apakah diberikan izin atau tidak," tukasnya.