Dinas ESDM Kalbar Pastikan Perizinan Galian C Mudah dan Murah
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat memastikan persoalan izin tambang galian selesai
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat memastikan persoalan izin tambang galian C yang sempat dikeluhkan oleh pengusaha-pengusaha Kabupaten Sambas sudah selesai.
Sebelumnya, pengusaha galian C mengkritik implementasi Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang urusan pembagian kewenangan khususnya penerbitan izin galian C beralih ke provinsi.
Baca: Kematian Guru Oleh Murid Darurat Moral dan Karakter Pelajar
Proses perizinan galian C harus berdasarkan izin Gubernur.
"Keluhan galian C di Sambas sudah beres dan diserahkan ke perusahaan masing-masing. Sekarang ada Peraturan Menteri terbaru. Namun, saya belum ada dapat suratnya. Izin sekarang harus ada rekomendasi kabupaten. Itu lebih bagus dan lebih teratur," ungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat Ir Ansfridus J Andjioe ME di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (5/2/2018) siang.
Ansfridus pastikan pihaknya tidak akan menghambat proses perizinan galian C di kabupaten atau kota se-Provinsi Kalbar.
Ia menegaskan proses pengurusan izin tidak sulit.
"Pengurusan izinnya mudah. Biaya resmi hanya Rp 5 juta disetor melalui Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) ke Bank Kalbar. Lalu, biaya kesungguhan minimal Rp 5 juta dan tergantung dengan luas wilayah," jelasnya.
Selain biaya resmi itu, ia menggaransi tidak ada biaya-biaya lainnya.
Ia menepis anggapan pihak-pihak yang mengatakan bahwa biaya pengurusan izin galian C terlampau besar.
"Jadi itu tidak benar. Saya pastikan informasinya salah," jelasnya.
Baca: Beda Usia 13 Tahun, Anang Hermansyah Bocorkan Sifat Ashanty yang Bikin Klepek-klepek
Ia tidak memungkiri banyak aduan masuk ke pihaknya terkait keluhan mahalnya izin galian C dari pelaku usaha.
Namun, setelah ditelusuri ternyata pelaku usaha itu tidak mengurus izin galian C secara mandiri. Pelaku usaha itu menggunakan jasa perantara atau pihak ketiga.
"Hal ini yang kita tidak mau. Kami melayani benar-benar sejauh ini," terangnya.
Ansfridus meminta para pelaku usaha galian C urus izin operasional. Pengurusan izin sebagai bukti ketaatan terhadap peraturan berlaku.
"Ya, itu bentuk kontribusi pelaku usaha dalam pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan. Tolong semua diurus sesuai prosedur perizinan. Jangan melalui pihak ketiga atau perantara. Yang tidak ada izin, tentu ada sanksi tegas," timpalnya.
Baca: Dukungan Makin Menguat, Ribuan Masyarakat Nyatakan Siap Menangkan Midji-Norsan
Dinas ESDM hanya menangani wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Semua proses perizinan berada di DPMPTSP. Ia mengingatkan agar lokasi penambangan tidak berada di kawasan terlarang dan tidak berseberangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
"Kalau lokasi penambangan di hutan yang dilarang, maka itu domain Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Apakah diberikan izin atau tidak," tukasnya.